UU PDP & Permintaan Hak Subjek Data
Terakhir diperbarui: 2026-06-10
Disusun sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Halaman ini dirangkum demi transparansi dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk kasus spesifik. Ada pertanyaan? Hubungi support@tagihin.id.
Berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022, kamu sebagai Subjek Data Pribadi punya sejumlah hak atas data pribadi yang disimpan Tagihin. Halaman ini merangkum hak-hak itu dan cara menggunakannya.
1. Kontak pelindungan data
Cavastir (operator Tagihin) adalah Pengendali Data Pribadi atas data pribadimu. Untuk pertanyaan atau permintaan apa pun terkait data pribadimu dan hak-hakmu menurut UU PDP, hubungi kontak pelindungan data kami.
Kontak pelindungan data: dpo@tagihin.id
2. Hak-hakmu secara ringkas
- Akses — minta salinan datamu
- Perbaikan — perbaiki data yang tidak akurat
- Penghapusan — minta penghapusan data dalam kondisi tertentu
- Penarikan persetujuan — tarik persetujuan kapan saja
- Keberatan / pembatasan — keberatan atas pemrosesan atau minta pembatasannya
- Portabilitas data — terima datamu dalam format yang dapat dibaca mesin
Uraian lengkap tiap hak ada di Kebijakan Privasi (bagian 8).
3. Cara mengajukan permintaan
Kamu bisa menggunakan hakmu lewat 3 jalur:
- Isi formulir di bawah
- Kirim email ke dpo@tagihin.id
- Ekspor atau hapus datamu sendiri lewat halaman Pengaturan di aplikasi
Formulir permintaan Subjek Data
Kami akan membalas ke email yang kamu cantumkan. Demi keamanan datamu, kami mungkin meminta verifikasi identitas.
4. Waktu penanganan
Kami menanggapi permintaanmu paling lambat 30 hari sejak diterima.
5. Pengaduan ke lembaga pengawas
Kalau kamu menilai pemrosesan data kami melanggar hukum, kamu berhak menyampaikan pengaduan ke lembaga pengawas pelindungan data pribadi (saat ini pengawasan sementara berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital / Komdigi, sampai lembaga pengawas UU PDP terbentuk).
© 2026 Tagihin · produk dari Cavastir · support@tagihin.id