Kalender Batas Pajak Indonesia — Setor PPh, SPT Masa & SPT Tahunan
Di era Coretax (PMK 81/2024), batas pajak rutin di Indonesia adalah: setor PPh masa paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (termasuk PPh Final UMKM 0,5% dan PPh 21/23 yang dipotong), lapor SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya lewat e-Bupot, serta setor PPN dan lapor SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya (khusus PKP). Setahun sekali: SPT Tahunan orang pribadi 31 Maret dan badan 30 April. Biar nggak kelewat, unduh file kalender .ics di halaman ini lalu impor ke aplikasi kalendermu — pengingatnya muncul otomatis, tanpa email atau notifikasi push. Jadwal bisa berubah, jadi selalu cek aturan terbaru di DJP (pajak.go.id / Kring Pajak 1500200) sebelum setor atau lapor.
Batas-batas ini berulang sesuai jadwalnya dan mengikuti angka di panduan kami (PMK 81/2024). Aturannya bisa berubah — selalu pastikan jadwal terbaru di DJP (www.pajak.go.id / Kring Pajak 1500200) sebelum setor atau lapor.
Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir — berulang tiap bulan
Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir — berulang tiap bulan
Paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir — berulang tiap bulan
Paling lambat 31 Maret setiap tahun, untuk tahun pajak sebelumnya
Paling lambat 30 April setiap tahun, untuk tahun pajak sebelumnya
Tambahkan ke kalendermu sendiri
Unduh file kalender (.ics) lalu impor ke aplikasi kalendermu — pengingat bulanan dan tahunan muncul otomatis. Tagihin tidak mengirim email atau notifikasi apa pun untukmu.
Unduh kalender pengingat (.ics)Pertanyaan yang sering diajukan
Kapan batas setor PPh masa (PPh Final UMKM 0,5%, PPh 21/23)?
Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir (PMK 81/2024, era Coretax). Ini berlaku untuk PPh Final UMKM 0,5% atas omzet bulanmu dan PPh 21/23 yang kamu potong dari pihak lain. Cek aturan terbaru di DJP sebelum setor.
Kapan SPT Masa PPh Unifikasi harus dilapor?
Paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir — praktisnya tanggal 20 bulan berikutnya — lewat e-Bupot di Coretax DJP. Kamu hanya wajib lapor kalau di bulan itu ada pemotongan PPh yang kamu lakukan.
Kapan setor dan lapor PPN (SPT Masa PPN)?
Paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, baik setor PPN maupun lapor SPT Masa PPN. Kewajiban ini hanya berlaku untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak) — kalau kamu belum PKP, lewati saja baris ini.
Kapan batas SPT Tahunan?
SPT Tahunan orang pribadi paling lambat 31 Maret, dan SPT Tahunan badan (PT/CV) paling lambat 30 April, untuk tahun pajak sebelumnya. Telat lapor SPT Tahunan orang pribadi kena denda Rp100.000.
Gimana cara dapat pengingat batas pajak ini?
Unduh file kalender (.ics) di halaman ini lalu impor ke aplikasi kalendermu — pengingat bulanan dan tahunan akan muncul otomatis di sana. (Tagihin tidak mengirim email atau notifikasi push untukmu.)
Biar Tagihin yang merekap angka pajakmu
Bikin invoice yang menghitung PPN dan pemotongan PPh otomatis, lengkap dengan rekap bulanan buat bantu kamu setor dan lapor. (Setor dan lapornya tetap lewat Coretax DJP.)
Mulai gratis →Data per tanggal tinjauan 2026-06-10. Halaman ini berisi informasi umum, bukan nasihat pajak untuk kasusmu. Jadwal bisa berubah — pastikan ke DJP atau konsultan pajakmu sebelum mengandalkannya.