Panduan pajak Indonesia

Berapa tarif pemotongan PPh? Tabel lengkap untuk freelancer & UMKM

Tarif pemotongan PPh tidak tunggal — tergantung jenis penghasilan dan siapa penerimanya. Kalau klien badan membayar freelancer orang pribadi, dipotong PPh 21 bukan pegawai: DPP 50% × tarif Pasal 17 ⇒ efektif 2,5% di lapisan pertama (PMK 168/2023). Kalau penerimanya badan usaha, dipotong PPh 23: jasa dan sewa 2%, royalti 15%. Sewa tanah/bangunan kena PPh 4(2) Final 10%. Tanpa NPWP tarifnya naik: PPh 21 ×120%, PPh 23 ×200%. Di luar pemotongan, UMKM orang pribadi menyetor sendiri PPh Final 0,5% atas omzet di atas Rp500 juta/tahun — tarif ini kini permanen lewat PP 20/2026. Pemotong wajib menerbitkan bukti potong via e-Bupot (Coretax), dan PPh 21/23 yang dipotong bisa dikreditkan di SPT Tahunan.

Pemotongan PPh bekerja dari sisi "pembayar": klien yang berstatus pemotong memotong sebagian tagihanmu, menyetorkannya ke kas negara atas namamu, lalu memberimu bukti potong. Tarifnya beda-beda — PPh 21 untuk orang pribadi bukan pegawai, PPh 23 untuk vendor badan, PPh 4(2) Final untuk sewa tanah/bangunan — dan beberapa tarif ikut berubah kalau penerimanya tidak punya NPWP.

Oleh tim Tagihin · Diperbarui 10 Jun 2026

⚠️ Disclaimer: artikel ini untuk pemahaman umum, bukan saran pajak per kasus. Tarif dan ketentuan bisa punya pengecualian atau berubah lewat peraturan baru. Cek ke DJP (pajak.go.id, Kring Pajak 1500200) atau akuntan/konsultan pajakmu sebelum dipakai mengambil keputusan.

Tabel tarif pemotongan PPh (versi scan cepat)

Tabel ini memakai kasus paling umum untuk freelancer dan usaha kecil: pembayarnya badan usaha (PT/CV/instansi) yang berstatus pemotong PPh. PPh dipotong dari nilai jasa di luar PPN (DPP), bukan dari total termasuk PPN.

Jenis penghasilan Tarif potong Kondisi penerima Jenis PPh & dasar
Imbalan jasa ke freelancer orang pribadi
Bukan pegawai — desain, tulisan, foto, konsultasi, dsb.
Efektif 2,5%
DPP 50% × tarif Pasal 17 (lapisan pertama 5%)
Orang pribadi ber-NPWP (atau NIK yang sudah berfungsi sebagai NPWP) PPh 21 — PMK 168/2023
Imbalan jasa ke orang pribadi tanpa NPWP Efektif 3%
Tarif normal ×120%
Orang pribadi yang tidak punya NPWP PPh 21 — Pasal 21 ayat (5a) UU PPh
Imbalan jasa ke vendor badan
Jasa teknik, manajemen, konsultan, dan "jasa lain" (PMK 141/2015)
2% Penerima badan usaha (PT/CV) dalam negeri
Cek dengan DJP atau akuntanmu
PPh 23 — Pasal 23 UU PPh
Sewa harta selain tanah/bangunan
Kendaraan, alat, peralatan produksi
2% Penerima badan usaha dalam negeri PPh 23 — Pasal 23 UU PPh
Royalti
Lisensi karya, hak cipta, merek, paten
15% Penerima dalam negeri — badan maupun orang pribadi
Cek dengan DJP atau akuntanmu
PPh 23 — Pasal 23 UU PPh
Jasa/sewa/royalti — penerima badan tanpa NPWP ×200% (jasa jadi 4%, royalti jadi 30%) Penerima badan yang tidak punya NPWP PPh 23 — Pasal 23 ayat (1a) UU PPh
Sewa tanah dan/atau bangunan
Ruko, kantor, studio, gudang
10%
Final — tidak bisa dikreditkan
Pemilik orang pribadi maupun badan PPh 4(2) Final — PP 34/2017
Omzet usaha UMKM (orang pribadi & PT Perorangan)
Bukan pemotongan — disetor sendiri tiap bulan
0,5%
Omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun; Rp500 juta pertama bebas
Orang pribadi non-pekerjaan bebas; klien badan memotong 0,5% ini kalau kamu menunjukkan Surat Keterangan PP 55 PPh Final UMKM — PP 55/2022 jo. PP 20/2026

Cara baca tabel: (1) lihat jenis penghasilan yang dibayar → (2) cek penerimanya orang pribadi atau badan, ber-NPWP atau tidak → (3) pakai tarif dan jenis PPh di baris itu. Dasar potongnya selalu nilai jasa di luar PPN. Mau hitung otomatis? Pakai kalkulator PPh gratis.

Apa itu pemotongan PPh?

Pemotongan PPh (withholding) adalah mekanisme di mana "pembayar" memotong pajak dari tagihan yang seharusnya dibayar, lalu menyetorkannya ke kas negara atas nama penerima. Untuk PPh 21 dan PPh 23, potongan itu adalah pembayaran pajak di muka: penerima mengkreditkannya di SPT Tahunan, jadi pajak terutangnya berkurang sebesar yang sudah dipotong. Untuk PPh yang bersifat final (PPh 4(2) sewa tanah/bangunan, PPh Final UMKM 0,5%), potongannya selesai di situ — tidak dikreditkan lagi.

Siapa yang memotong, dan apa kewajibannya

Pemotongnya adalah pembayar yang berstatus pemotong PPh — umumnya badan usaha (PT, CV, yayasan, instansi pemerintah). Tiga kewajibannya: memotong dengan tarif yang benar, menyetor PPh yang dipotong paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan melaporkannya di SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir (PMK 81/2024). Pemotong juga wajib menerbitkan bukti potong untuk penerima melalui e-Bupot di Coretax DJP.

Yang sering disalahpahami: sesama orang pribadi umumnya tidak saling memotong. Kalau klienmu perorangan (bukan badan dan bukan pemotong yang ditunjuk), biasanya tidak ada PPh yang dipotong dari invoice — kewajiban pajakmu jalan lewat setoran sendiri (PPh Final UMKM 0,5% atau angsuran PPh 25/SPT Tahunan).

PPh 21 bukan pegawai: dari mana angka 2,5% itu

PMK 168/2023 mengatur PPh 21 untuk "bukan pegawai" — freelancer orang pribadi yang dibayar badan tanpa hubungan kerja. Rumusnya dua langkah: dasar pengenaan pajak (DPP) = 50% × penghasilan bruto, lalu DPP itu dikalikan tarif progresif Pasal 17. Selama DPP kumulatifmu dari pemotong itu masih di lapisan pertama, tarifnya 5% — sehingga potongan efektifnya 50% × 5% = 2,5% dari bruto.

Tarif Pasal 17 untuk orang pribadi (UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP):

Lapisan penghasilan kena pajak / DPP kumulatif Tarif Efektif atas bruto (×50%)
s.d. Rp60.000.0005%2,5%
> Rp60 juta s.d. Rp250 juta15%7,5%
> Rp250 juta s.d. Rp500 juta25%12,5%
> Rp500 juta s.d. Rp5 miliar30%15%
> Rp5 miliar35%17,5%

Contoh hitungan. PT Klien membayar jasa desain Rp10.000.000 ke freelancer ber-NPWP. DPP = 50% × Rp10.000.000 = Rp5.000.000. PPh 21 = 5% × Rp5.000.000 = Rp250.000 (efektif 2,5%). Yang ditransfer ke freelancer: Rp9.750.000, plus bukti potong Rp250.000 yang bisa dikreditkan di SPT Tahunan.

Catatan untuk pembayaran berkesinambungan: DPP-nya dihitung kumulatif setahun per pemotong. Begitu DPP kumulatifmu lewat Rp60 juta (kira-kira bruto Rp120 juta dari satu klien), kelebihannya dipotong di lapisan 15% — efektif 7,5%. Bukan salah hitung, memang begitu aturannya.

PPh 23: jasa & sewa 2%, royalti 15%

Kalau penerimanya badan usaha dalam negeri (misalnya kamu menagih lewat CV atau PT), pembayar badan memotong PPh 23: 2% untuk imbalan jasa dan sewa harta selain tanah/bangunan, dan 15% untuk royalti, dividen, bunga, serta hadiah. Daftar "jasa lain" yang kena 2% diatur di PMK 141/2015 — sebagian besar jasa kreatif dan teknis freelancer masuk daftar itu, tapi kalau ragu cek dulu.

  • Contoh jasa 2%: PT Klien membayar CV-mu Rp20.000.000 untuk pembuatan website. PPh 23 = 2% × Rp20.000.000 = Rp400.000; yang ditransfer Rp19.600.000 plus bukti potong.
  • Contoh royalti 15%: lisensi pemakaian foto senilai Rp8.000.000 → PPh 23 = 15% × Rp8.000.000 = Rp1.200.000; yang diterima Rp6.800.000.
  • Tanpa NPWP ×200%: jasa yang normalnya 2% jadi 4% — di contoh website tadi potongannya naik dari Rp400.000 menjadi Rp800.000.

PPh 4(2) Final: sewa tanah/bangunan 10%

Sewa tanah dan/atau bangunan — ruko, kantor, studio, gudang — kena PPh 4(2) Final 10% dari nilai bruto sewa (PP 34/2017), siapa pun pemiliknya. Contoh: sewa studio Rp60.000.000/tahun → PPh 4(2) = 10% × Rp60.000.000 = Rp6.000.000. Karena final, potongan ini tidak dikreditkan di SPT Tahunan dan penghasilan sewanya tidak digabung lagi ke penghasilan kena pajak — selesai di potongan itu.

Tanpa NPWP: tarif naik ×120% atau ×200%

UU PPh menaikkan tarif untuk penerima yang tidak punya NPWP: PPh 21 dipotong 120% dari tarif normal (efektif 2,5% → 3%), PPh 23 dipotong 200% (jasa 2% → 4%, royalti 15% → 30%). Sejak era Coretax, NIK 16 digit berfungsi sebagai NPWP untuk orang pribadi — jadi buat kebanyakan freelancer, kenaikan ini gampang dihindari: pastikan NIK/NPWP-mu aktif dan tercantum di invoice supaya klien memotong dengan tarif normal.

PPh Final UMKM 0,5% — bukan potongan, tapi wajib tahu

Di luar pemotongan oleh klien, freelancer dan UMKM orang pribadi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar/tahun bisa memakai PPh Final UMKM 0,5% atas omzet (PP 55/2022). Dua kabar baiknya: Rp500 juta omzet pertama setahun bebas pajak, dan lewat PP 20/2026 tarif ini jadi permanen untuk orang pribadi dan PT Perorangan — batas 7 tahun yang lama dihapus. Setorannya dilakukan sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (PMK 81/2024).

Contoh: omzet setahun Rp800.000.000 → yang kena pajak hanya Rp300.000.000 (di atas band bebas Rp500 juta) → PPh Final = 0,5% × Rp300.000.000 = Rp1.500.000 setahun. Hitung angkamu sendiri di kalkulator PPh Final UMKM.

  • Hubungannya dengan pemotongan: kalau kamu pengguna tarif final 0,5% dan punya Surat Keterangan PP 55 dari DJP, klien badan memotong 0,5% final itu (bukan PPh 23 2% / PPh 21) saat membayarmu. Tunjukkan suratnya sebelum invoice dibayar.
  • Pengecualian penting: penghasilan dari pekerjaan bebas tenaga ahli — pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, dokter, notaris, dan sejenisnya — tidak boleh memakai tarif 0,5%. Mereka memakai NPPN (norma penghitungan, umumnya 50% untuk tenaga ahli di ibu kota provinsi) lalu tarif Pasal 17.

Freelancer dengan omzet mendekati Rp4,8 miliar juga perlu melirik PPN dan status PKP — baca panduan PPN untuk freelancer.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Memukul rata 2% untuk semua — 2% itu PPh 23 untuk penerima badan. Freelancer orang pribadi dipotong PPh 21 efektif 2,5%, royalti 15%, sewa tanah/bangunan 10% final.
  • Memotong dari total termasuk PPN — dasar potongnya nilai jasa di luar PPN (DPP), bukan total setelah PPN 11%.
  • Lupa kenaikan tanpa NPWP — PPh 21 ×120%, PPh 23 ×200%. Cantumkan NPWP/NIK di invoice supaya tidak kena tarif lebih tinggi.
  • Mengkreditkan PPh final — PPh 4(2) sewa tanah/bangunan dan PPh Final UMKM 0,5% bersifat final; hanya PPh 21/23 yang bisa dikreditkan di SPT Tahunan.
  • Tidak menagih bukti potong — tanpa bukti potong dari e-Bupot, kredit PPh 21/23-mu susah diklaim. Minta setiap kali dipotong.
  • Pekerjaan bebas pakai 0,5% — tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, dokter, notaris) dikecualikan dari PPh Final UMKM; jalurnya NPPN + tarif Pasal 17.

Invoice-mu dipotong PPh — lalu ngapain?

Kalau klien badan memotong PPh dari tagihanmu, uang itu tidak hilang: untuk PPh 21/23 itu pajak yang dibayar di muka atas namamu, dan kamu tetap wajib lapor SPT Tahunan seperti biasa — dipotong bukan berarti urusan pajakmu selesai.

  1. Pastikan tarifnya benar — cocokkan dengan tabel di atas (atau kalkulator PPh) sebelum invoice dibayar, biar tidak kepotong lebih.
  2. Minta bukti potong dari e-Bupot — pemotong wajib menerbitkannya lewat Coretax. Kumpulkan semuanya sepanjang tahun; cara membacanya ada di panduan bukti potong.
  3. Kreditkan di SPT Tahunan — jumlahkan PPh 21/23 yang dipotong setahun dan kreditkan di SPT Tahunan Orang Pribadi (batas lapor 31 Maret). Potongan final (4(2), UMKM 0,5%) tidak ikut dikreditkan.
  4. Kelebihan potong bisa diminta kembali — kalau total yang dipotong melebihi pajak terutangmu, SPT-mu jadi lebih bayar dan selisihnya bisa direstitusi/dikompensasikan.

Kalau kamu yang jadi pemotong (misalnya CV-mu membayar vendor), jangan lupa setor paling lambat tanggal 15 dan lapor SPT Masa PPh Unifikasi dalam 20 hari — detailnya di panduan lapor PPh Unifikasi.

Hitung PPh otomatis di setiap invoice dengan Tagihin

Mengingat tarif 2%, 2,5%, 10%, 15% plus aturan ×120%/×200% itu gampang kepleset. Tagihin menghitung baris PPh di invoice-mu otomatis sesuai jenis penghasilan dan status pelangganmu, menampilkan jumlah bersih yang harus ditransfer (lengkap dengan QRIS nominal pas), dan menyiapkan draf bukti potong sebagai pratinjau — penerbitan resminya tetap lewat e-Bupot (Coretax) oleh pihak pemotong.

Tagih dengan PPh yang sudah dihitung benar

Paket Freelancer Rp79.000/bulan termasuk perhitungan PPh & draf bukti potong — mulai gratis, tanpa kartu.

Tagihin adalah alat bantu pembuatan dokumen — bukan konsultan pajak, tidak melaporkan pajakmu, dan tidak menerbitkan Faktur Pajak ataupun bukti potong resmi (keduanya hanya lewat Coretax DJP: e-Faktur dan e-Bupot).

Sumber / Sources

Dokumen ini disusun untuk pemahaman umum dan bukan saran pajak per kasus. Ada pertanyaan? Hubungi support@tagihin.id.