SPT Masa PPh Unifikasi: setor tanggal 15, lapor 20 hari — panduan e-Bupot Coretax
Kalau kamu membayar freelancer atau vendor dan memotong PPh dari pembayarannya, ada tiga kewajiban bulanan: buat bukti potong di modul e-Bupot Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id) saat membayar, setor PPh yang dipotong paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, lalu lapor SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir (PMK 81/2024). Satu SPT unifikasi merangkum semua pemotonganmu dalam sebulan — PPh 21 bukan pegawai untuk freelancer orang pribadi (efektif 2,5%, PMK 168/2023) maupun PPh 23 untuk vendor badan (jasa 2%). Tagihin menyiapkan draf bukti potong yang datanya tinggal disalin ke e-Bupot; penerbitan resmi dan pelaporan tetap di Coretax DJP.
Dulu pemotong pajak harus berurusan dengan formulir dan aplikasi yang berbeda untuk tiap jenis PPh. Di era Coretax semuanya satu pintu: bukti potong PPh 21 maupun PPh 23 dibuat di modul e-Bupot yang sama, dan pelaporannya dirangkum dalam satu SPT Masa PPh Unifikasi per bulan. Yang wajib mengerjakan ini selalu pihak yang membayar dan memotong — bukan penerima pembayarannya.
Oleh tim Tagihin · Diperbarui 10 Jun 2026
Informasi umum untuk pemahaman, bukan nasihat pajak. Tanggal jatuh tempo dan ketentuan bisa berubah — cek ke DJP (Kring Pajak 1500200) atau konsultan pajak untuk kasusmu.
PPh 21 vs PPh 23 dalam satu tabel
Bedanya cuma satu hal: siapa yang kamu bayar. Freelancer orang pribadi → PPh 21 bukan pegawai. Vendor berbentuk badan (PT/CV) → PPh 23. Alur setelahnya identik — e-Bupot, setor tanggal 15, lapor unifikasi 20 hari.
| PPh 21 (bukan pegawai) | PPh 23 | |
|---|---|---|
| Penerima pembayaranmu | Orang pribadi — freelancer, tenaga ahli | Badan usaha — vendor PT/CV, agensi |
| Tarif yang umum | Efektif 2,5% — DPP 50% × bruto, tarif Pasal 17 lapisan pertama 5% (PMK 168/2023) | Jasa/sewa harta 2%; royalti 15% (UU PPh Pasal 23) |
| Bukti potong dibuat di | e-Bupot — Coretax DJP | e-Bupot — Coretax DJP |
| Setor PPh yang dipotong | Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya | Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya |
| Lapor | SPT Masa PPh Unifikasi — 20 hari setelah masa pajak berakhir | SPT Masa PPh Unifikasi — 20 hari setelah masa pajak berakhir |
Rincian tarif per jenis penghasilan ada di panduan tarif pemotongan PPh, dan kalkulasi cepatnya di kalkulator PPh.
Siapa yang wajib setor dan lapor?
Pihak yang membayar dan memotong PPh — bukan penerima pembayaran. Kalau studio atau usahamu menyewa freelancer lain (editor, ilustrator, fotografer) lalu memotong PPh dari fee mereka, kamulah yang membuat bukti potong, menyetor pajaknya, dan melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi. Penerima pembayaran cukup menerima bukti potong dan memakainya sebagai kredit pajak di SPT Tahunan mereka.
Kamu freelancer yang justru dipotong klien? Kamu tidak melaporkan SPT ini — yang penting kamu menerima bukti potongnya. Baca panduan bukti potong untuk penerima penghasilan.
Catatan: tidak semua orang pribadi otomatis berstatus pemotong pajak. Badan usaha (PT/CV) selalu memotong; orang pribadi tertentu hanya jika ditunjuk/berstatus pemotong. Kalau kamu orang pribadi yang rutin membayar vendor dan ragu soal statusmu, pastikan dulu ke KPP tempat kamu terdaftar atau konsultan pajak.
Dua tanggal yang harus kamu hafal
- Tanggal 15 bulan berikutnya — batas menyetor PPh yang kamu potong (PPh 21 maupun PPh 23) ke kas negara lewat kode billing. Contoh: pemotongan bulan Juni disetor paling lambat 15 Juli.
- 20 hari setelah masa pajak berakhir — batas menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi. Contoh: masa Juni dilaporkan paling lama 20 Juli.
Keduanya ditetapkan PMK 81/2024, paket peraturan jatuh tempo era Coretax. Setor dan lapor adalah dua kewajiban terpisah — menyetor tepat waktu tidak menggugurkan kewajiban lapor, dan sebaliknya.
Biar tidak kelewat, kalender jatuh tempo pajak Tagihin bisa diunduh sebagai file .ics di halaman kalender pajak.
Langkah demi langkah di Coretax e-Bupot
- Masuk ke Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id. Kalau kamu mewakili badan usaha, pilih peran/akun wajib pajak yang sedang kamu wakili (fitur impersonasi).
- Buka modul e-Bupot dan buat bukti potong baru: pilih jenisnya — PPh 21 bukan pegawai (membayar orang pribadi) atau PPh 23 (membayar badan) — beserta kode objek pajaknya.
- Isi identitas penerima penghasilan (nama dan NPWP 16 digit / NIK yang berlaku sebagai NPWP), nilai bruto, dan masa pajaknya — sistem menghitung DPP, tarif, dan jumlah PPh.
- Terbitkan dan tanda tangani bukti potong secara elektronik, lalu kirim salinannya ke penerima penghasilan — itu hak mereka sebagai kredit pajak.
- Buat kode billing untuk total PPh yang dipotong dan setorkan lewat bank/kanal pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Posting dan kirim SPT Masa PPh Unifikasi untuk masa itu paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir, lalu simpan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai arsip.
Penerbitan dan pelaporan resmi seluruhnya dikerjakan di portal DJP: coretaxdjp.pajak.go.id
Telat setor atau telat lapor? Ini risikonya
- Telat lapor — SPT Masa yang terlambat disampaikan kena denda administrasi (untuk SPT Masa PPh: Rp100.000 per SPT, UU KUP Pasal 7).
- Telat setor — PPh yang disetor lewat jatuh tempo kena sanksi bunga per bulan (UU KUP Pasal 9), dengan tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan lewat KMK yang terbit tiap bulan, maksimal 24 bulan.
Besaran bunga berubah-ubah mengikuti KMK bulan berjalan, dan kasus tertentu bisa berlanjut ke sanksi lain. Kalau sudah terlanjur telat, segera setor dan lapor, lalu konsultasikan ke akuntan atau KPP — makin lama, makin mahal.
Jangan lupa: bukti potong adalah hak penerima
Menyetor dan melaporkan saja belum selesai — setiap pemotongan wajib dibuatkan bukti potong untuk penerima penghasilan lewat e-Bupot, dan salinannya jadi kredit pajak mereka di SPT Tahunan. Ini dua sisi dari kewajiban yang sama: SPT Masa PPh Unifikasi menyetorkan uangnya ke negara, bukti potong membuktikannya ke penerima.
Sisi penerima dijelaskan lengkap di panduan bukti potong.
Draf bukti potong dari Tagihin: data e-Bupot siap salin
Bagian paling lambat dari alur ini biasanya bukan pajaknya, tapi entri datanya: nama, NPWP, kode objek, bruto, DPP, tarif, dan jumlah PPh harus diketik ulang ke e-Bupot satu per satu. Tagihin memangkasnya — dari halaman Bukti Potong kamu bisa menyusun draf yang rapi dalam satu alur: isi identitas kedua pihak sekali, pilih jenis PPh, dan DPP, tarif, jumlah, serta terbilangnya dihitung otomatis — PDF-nya siap dikirim. Tim finance (atau kamu sendiri sebagai pemotong) tinggal menyalin angka-angkanya ke e-Bupot.
Batas layanan: draf Tagihin berlabel jelas “Draf — bukan dokumen resmi DJP; penerbitan resmi melalui e-Bupot (Coretax)”. Tagihin tidak menerbitkan bukti potong resmi, tidak melaporkan SPT, dan tidak menyetorkan pajak atas namamu — semuanya tetap dikerjakan pemotong di Coretax DJP.
Coba generator draf bukti potong gratis
Lihat juga: tarif pemotongan PPh · dokumen yang freelancer butuhkan · SPT Masa PPN untuk PKP
Sumber / Referensi
Sumber primer (peraturan & DJP) lalu sumber sekunder (pemberitaan pajak).
- PMK 81/2024 — jatuh tempo setor (tanggal 15) dan lapor (20 hari) pajak yang dipotong di era Coretax
- PMK 168/2023 — petunjuk pemotongan PPh 21, termasuk skema bukan pegawai (DPP 50%)
- UU PPh (UU 36/2008 s.t.d.t.d. UU HPP) — Pasal 21, 23, dan 4 ayat (2)
- UU KUP (UU 6/1983 s.t.d.t.d. UU HPP) — Pasal 7 (denda telat lapor) dan Pasal 9 (bunga telat setor)
- Coretax DJP — portal resmi tempat e-Bupot dan SPT Masa PPh Unifikasi dikerjakan
- Direktorat Jenderal Pajak — portal resmi DJP
- DDTC News — pemberitaan perkembangan peraturan pajak (sumber sekunder)
Informasi per tanggal tinjauan 10 Jun 2026. Jatuh tempo, tata cara Coretax, dan besaran sanksi dapat berubah — verifikasi ke DJP (pajak.go.id / Kring Pajak 1500200) atau akuntanmu sebelum mengandalkannya.