Panduan dokumen untuk orang pribadi

Tidak punya PT atau CV — boleh bikin kwitansi sendiri?

Boleh — kamu tidak perlu PT atau CV untuk menerbitkan kwitansi. Kwitansi hanyalah bukti tertulis bahwa uang sudah diterima, dan orang pribadi boleh membuatnya atas nama sendiri. Supaya sah dan rapi, cantumkan identitasmu sebagai penerima uang (sebaiknya plus NPWP 16 digit — NIK kini bisa berlaku sebagai NPWP), identitas pembayar, tanggal, jumlah dalam angka dan terbilang, keperluan pembayaran, serta tanda tangan. Dua hal penting: kwitansi bernilai di atas Rp5.000.000 wajib dibubuhi bea meterai Rp10.000 (UU 10/2020 — untuk PDF pakai e-Meterai dari PERURI), dan kwitansi bukan Faktur Pajak — Faktur Pajak hanya boleh diterbitkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) lewat e-Faktur di Coretax DJP. Klien perusahaan tetap bisa membukukan pembayaran ke kamu: mereka memotong PPh 21 dan menerbitkan bukti potong lewat e-Bupot.

Tidak ada aturan yang mensyaratkan badan usaha untuk menerbitkan kwitansi atau invoice. Yang sering bikin bingung adalah tiga hal lain: kapan kwitansimu wajib bermeterai, kenapa kamu tidak boleh membuat Faktur Pajak, dan bagaimana klien PT membukukan pembayarannya ke kamu. Panduan ini membahas ketiganya.

Oleh tim Tagihin · Diperbarui 10 Jun 2026

Informasi umum untuk pemahaman, bukan nasihat pajak atau hukum. Kasusmu bisa berbeda — cek ke DJP (Kring Pajak 1500200), KPP terdaftar, atau konsultan pajak sebelum mengambil keputusan.

Jawaban singkat: apa yang boleh dan tidak boleh kamu terbitkan

Dokumen Orang pribadi tanpa PT/CV (bukan PKP)
Kwitansi (bukti penerimaan uang)Bisa ✓
Invoice / tagihanBisa ✓
Surat penawaranBisa ✓
Faktur PajakTidak ✗ — hanya PKP, dan hanya lewat e-Faktur (Coretax DJP)

Kenapa orang pribadi boleh menerbitkan kwitansi

Kwitansi adalah dokumen yang dibuat penerima uang untuk pembayar, sebagai bukti tertulis bahwa pembayaran sudah diterima. Ia tidak terikat pada bentuk usaha, NIB, atau status PKP — siapa pun yang menerima uang boleh (dan sebaiknya) menerbitkannya. Untuk freelancer dan UMKM perorangan, kwitansi yang rapi berguna ganda: jadi arsip pembayaran untuk klienmu, dan jadi catatan penghasilan untuk dirimu sendiri saat menghitung omzet dan mengisi SPT Tahunan.

Yang membedakan kwitansi yang asal-asalan dari kwitansi yang benar bukan kop perusahaan, melainkan kelengkapan isinya.

Isi kwitansi yang benar

  • Nomor dan tanggal (plus tempat) penerbitan
  • Nama pembayar — pihak yang menyerahkan uang ("Telah terima dari …")
  • Jumlah dalam angka, mis. Rp1.500.000
  • Terbilang — jumlah dalam huruf, mis. “Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah”, supaya angkanya tidak bisa diubah
  • Keperluan pembayaran — “Untuk pembayaran …” (sebut pekerjaannya atau nomor invoicenya)
  • Nama jelas dan tanda tangan penerima uang (kamu)
  • Sebaiknya: NPWP-mu — kini 16 digit, dan NIK bisa berlaku sebagai NPWP — supaya tim finance klien gampang membukukannya
  • Meterai Rp10.000, kalau nilainya di atas Rp5.000.000 (lihat bagian berikut)

Daftar lengkap dokumen yang biasa diminta klien ada di panduan dokumen freelancer.

Bea meterai Rp10.000 — kapan kwitansimu wajib bermeterai

UU 10/2020 mengenakan bea meterai dengan tarif tunggal Rp10.000 pada dokumen tertentu — termasuk dokumen yang menyatakan penerimaan uang dengan nilai di atas Rp5.000.000. Kwitansi masuk kategori ini. Jadi aturannya sederhana:

  • Kwitansi sampai dengan Rp5.000.000 → tidak perlu meterai.
  • Kwitansi di atas Rp5.000.000 → bubuhkan meterai Rp10.000 (meterai tempel untuk kertas, e-Meterai untuk PDF).
  • Invoice dan surat penawaran biasa → bukan objek bea meterai, karena tidak menyatakan penerimaan uang.

Cara membubuhkan e-Meterai di kwitansi PDF

  1. Beli e-Meterai resmi PERURI di e-meterai.co.id atau distributor resminya (bukan dari penjual meterai “murah” tak jelas — e-Meterai palsu tidak tervalidasi).
  2. Unggah PDF kwitansimu di portal, lalu tempatkan stempel e-Meterai di dekat area tanda tangan.
  3. Tanda tangani di samping e-Meterai — jangan menimpa stempelnya, supaya kode validasinya tetap terbaca.
  4. Unduh PDF final yang sudah bermeterai dan kirimkan itu ke klienmu.

Catatan: tidak adanya meterai tidak membatalkan pembayarannya — bea meterai adalah pajak atas dokumen, dan yang paling terdampak adalah kekuatan dokumen itu sebagai alat bukti. Dokumen yang seharusnya bermeterai masih bisa diberesi lewat mekanisme pemeteraian kemudian, dengan sanksi administratif. Detailnya tergantung kasus — tanyakan ke KPP atau konsultan pajakmu. Kwitansi di atas Rp5 juta yang dibuat lewat Tagihin otomatis menampilkan kotak penanda tempat meterai beserta catatannya, jadi kamu tidak lupa membubuhkannya.

Kwitansi bukan Faktur Pajak — dan kamu tidak boleh membuat Faktur Pajak sendiri

Faktur Pajak adalah dokumen khusus sistem PPN: bukti bahwa PPN dipungut atas suatu penyerahan, yang dipakai pembeli untuk mengkreditkan pajak masukannya. Hanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang boleh menerbitkannya, dan penerbitannya pun hanya lewat e-Faktur di Coretax DJP — bukan dari template Word, bukan dari aplikasi invoice mana pun, termasuk Tagihin. Kalau kamu belum dikukuhkan sebagai PKP, kamu tidak punya hak menerbitkan Faktur Pajak, dan membuatnya sendiri adalah pelanggaran serius dengan sanksi — jangan lakukan; konsultasikan ke akuntan kalau ada yang memintanya.

Kwitansi Faktur Pajak
Siapa yang boleh menerbitkanSiapa saja — orang pribadi maupun badanHanya Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Diterbitkan lewatBebas — tulis tangan, spreadsheet, atau aplikasi seperti TagihinWajib lewat e-Faktur di Coretax DJP
Memuat PPNTidakYa — PPN efektif 11% (tarif 12% × DPP 11/12, PMK 131/2024)
FungsinyaBukti bahwa uang sudah diterimaBukti pungutan PPN — pembeli memakainya sebagai pajak masukan

Kapan kamu wajib jadi PKP? Saat omzet setahun melewati Rp4,8 miliar; di bawah itu kamu boleh mengajukan pengukuhan PKP secara sukarela. Konsekuensinya: memungut PPN efektif 11% (tarif 12% dikali DPP 11/12 untuk barang/jasa non-mewah, PMK 131/2024), menerbitkan Faktur Pajak lewat e-Faktur, dan menyetor serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan. Untuk kebanyakan freelancer, itu jarang sepadan hanya demi satu permintaan klien.

Baca lebih lanjut: Freelancer perlu PKP dan PPN? · Cara lapor SPT Masa PPN

Klien PT minta “faktur” — begini cara mereka membukukan pembayaran ke orang pribadi

Ini situasi yang paling sering bikin freelancer panik: tim finance klien minta dokumen “resmi” supaya biayanya bisa dibukukan. Kabar baiknya, untuk membayar orang pribadi mereka tidak butuh Faktur Pajak darimu. Yang mereka butuhkan:

  1. Invoice atas namamu dengan rincian pekerjaan dan nilai tagihan — plus NPWP/NIK-mu supaya pemotongan pajaknya tercatat benar.
  2. Pemotongan PPh 21 bukan pegawai oleh klien: DPP 50% × bruto dikali tarif Pasal 17 (lapisan pertama 5%) — efektif 2,5% dari nilai invoice (PMK 168/2023). Tanpa NPWP, potongannya dikali 120%. Contoh: invoice Rp10.000.000 → dipotong Rp250.000, kamu menerima Rp9.750.000.
  3. Bukti potong yang diterbitkan klien lewat e-Bupot (Coretax DJP) — itu kredit pajakmu di SPT Tahunan, jadi selalu minta lembarnya.
  4. Kwitansi atau bukti transfer sebagai bukti pembayarannya sudah diterima — di sinilah kwitansimu (bermeterai bila di atas Rp5 juta) menutup siklus dokumennya.

Jelaskan saja rangkaian itu ke tim finance klien: invoice + bukti potong + kwitansi adalah paket lengkap untuk membukukan jasa orang pribadi. Sisi pajakmu sendiri tergantung skemamu — banyak freelancer non-pekerjaan-bebas memakai PPh Final UMKM 0,5% (PP 55/2022, dipermanenkan PP 20/2026, dengan omzet Rp500 juta pertama bebas pajak untuk orang pribadi) — diskusikan dengan konsultanmu.

Pelajari lebih dalam: Panduan bukti potong · Tarif pemotongan PPh · PPh Final UMKM 0,5% · Kalkulator PPh gratis

Bikin kwitansi yang benar dalam 20 detik dengan Tagihin

Tagihin memang dibuat untuk orang pribadi dan UMKM tanpa badan usaha. Kamu bisa langsung menerbitkan invoice, kwitansi, dan surat penawaran atas nama sendiri — lengkap dengan NPWP/NIK, nomor dokumen yang berurutan, dan terbilang yang terisi otomatis (mis. “Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah”). Kwitansi di atas Rp5 juta otomatis memuat penanda tempat meterai sesuai UU 10/2020, dan setiap invoice membawa QR QRIS dinamis berjumlah pas yang diturunkan dari QRIS statismu sendiri — pembayaran masuk langsung ke rekeningmu lewat PJP-mu, bukan lewat Tagihin. Kalau suatu hari kamu dikukuhkan jadi PKP, tinggal nyalakan status PKP: dokumenmu menambahkan baris PPN 11% beserta catatan bahwa Faktur Pajak diterbitkan terpisah melalui e-Faktur (Coretax DJP).

Mulai gratis — kwitansi rapi atas nama sendiri →

Tanpa kartu kredit — mulai dari paket gratis.

Lihat juga: Memilih aplikasi invoice · Cara kerja QRIS untuk freelancer

Batas layanan: Tagihin adalah alat pembuatan dokumen dan penagihan. Tagihin tidak menerbitkan Faktur Pajak (hanya PKP lewat e-Faktur Coretax DJP yang bisa), tidak menerbitkan bukti potong resmi (hanya pemotong pajak lewat e-Bupot), tidak menjual e-Meterai, dan tidak melaporkan atau menyetorkan pajak atas namamu.

Sumber / Referensi

Sumber primer (peraturan, DJP, PERURI) lalu sumber sekunder (pemberitaan pajak).

Informasi per tanggal tinjauan 10 Jun 2026. Peraturan pajak bisa berubah — pastikan ke DJP (pajak.go.id / Kring Pajak 1500200) atau konsultan pajakmu sebelum dipakai.