Aplikasi invoice untuk freelancer & UMKM — dan bedanya dengan Faktur Pajak
Invoice adalah dokumen komersial untuk menagih pembayaran — formatnya tidak diatur undang-undang, jadi siapa pun (termasuk freelancer tanpa PT) boleh menerbitkannya lewat aplikasi apa pun. Faktur Pajak berbeda: itu dokumen resmi PPN yang hanya boleh diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan satu-satunya jalur penerbitannya adalah e-Faktur di Coretax DJP (PER-11/PJ/2025, butuh NPWP/NIK pembeli) — tidak ada aplikasi pihak ketiga yang bisa menerbitkan Faktur Pajak yang sah. Tagihin adalah aplikasi invoice: kamu membuat invoice profesional dengan QRIS yang nominalnya sudah terisi pas, dan uangnya masuk langsung ke rekeningmu. Kalau kamu PKP, dokumen Tagihin otomatis memuat catatan bahwa Faktur Pajak diterbitkan terpisah melalui e-Faktur.
Tagihin adalah aplikasi invoice online untuk freelancer dan UMKM di Indonesia. Bikin invoice, kwitansi, surat penawaran, dan draf bukti potong dalam satu tempat — lengkap dengan QR QRIS dinamis yang nominalnya sudah pas, jadi klien tinggal scan dan uang masuk langsung ke rekeningmu. Mulai gratis, tanpa kartu kredit.
Oleh tim Tagihin · Diperbarui 10 Jun 2026
Artikel ini berisi informasi umum, bukan nasihat pajak atau akuntansi untuk kasus spesifik. Kalau ragu, konsultasikan ke konsultan pajak, akuntan, atau KPP terdaftarmu (Kring Pajak 1500200).
Invoice vs Faktur Pajak — beda dokumen, beda hukum
Ini kebingungan paling umum sebelum memilih aplikasi invoice: banyak yang mengira "invoice" dan "faktur" itu dokumen yang sama. Dalam praktik bisnis Indonesia keduanya sangat berbeda, dan salah paham di sini bisa berujung masalah serius — misalnya mencoba "menerbitkan Faktur Pajak" dari aplikasi padahal kamu bukan PKP.
- Invoice (tagihan komersial) — dokumen untuk menagih pembayaran atas barang/jasa. Tidak ada undang-undang yang mengatur format bakunya, jadi siapa pun boleh menerbitkannya: perorangan, freelancer, UMKM, sampai PT. Aplikasi apa pun bisa dipakai.
- Faktur Pajak — dokumen resmi pemungutan PPN menurut UU PPN. Hanya boleh diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan sejak era Coretax penerbitannya HANYA melalui aplikasi e-Faktur di Coretax DJP (PER-11/PJ/2025). Faktur Pajak butuh identitas pembeli termasuk NPWP (atau NIK untuk orang pribadi), dan menjadi dasar pembeli mengkreditkan pajak masukan.
| Aspek | Invoice | Faktur Pajak |
|---|---|---|
| Dasar hukum format | Tidak ada format baku — praktik komersial | UU PPN + ketentuan teknis PER-11/PJ/2025 |
| Siapa yang boleh menerbitkan | Siapa saja — perorangan, freelancer, UMKM, PT | Hanya PKP |
| Diterbitkan lewat apa | Aplikasi/alat apa pun (Tagihin, spreadsheet, dll.) | HANYA e-Faktur di Coretax DJP |
| Data pembeli | Nama & kontak klien (NPWP opsional) | Wajib — termasuk NPWP, atau NIK untuk orang pribadi |
| Fungsi utama | Menagih pembayaran; dasar pencatatan | Bukti pungutan PPN; dasar kredit pajak masukan pembeli |
| PPN di dokumen | Boleh ada baris PPN bila penerbitnya PKP | Memuat PPN resmi — efektif 11% (tarif 12% × DPP 11/12, PMK 131/2024) |
Intinya: tidak ada aplikasi pihak ketiga — termasuk Tagihin — yang bisa menerbitkan Faktur Pajak yang sah. Kalau ada aplikasi yang mengklaim bisa, hati-hati. Yang bisa (dan memang tugasnya) dilakukan aplikasi invoice: membuat dokumen tagihan yang rapi, lengkap, dan memudahkan kamu dibayar.
Invoice ≠ kwitansi ≠ Faktur Pajak
Tiga dokumen ini sering tertukar:
- Invoice — tagihan yang dikirim SEBELUM dibayar. Bukan dokumen pajak, dan bukan objek bea meterai.
- Kwitansi — bukti bahwa pembayaran sudah diterima, diterbitkan SETELAH uang masuk. Kwitansi dengan nilai di atas Rp5.000.000 kena bea meterai Rp10.000 (UU 10/2020) — untuk PDF dipakai e-Meterai.
- Faktur Pajak — dokumen resmi PPN, hanya dari PKP, hanya lewat e-Faktur (Coretax DJP).
Tagihin menerbitkan dua yang pertama (plus surat penawaran dan draf bukti potong), dan untuk pengguna PKP menambahkan catatan e-Faktur di dokumennya — detailnya di bawah.
Apa saja isi invoice profesional di Indonesia
Karena tidak ada format baku dalam undang-undang, "benar" untuk invoice artinya: lengkap, jelas, dan memudahkan klien membayar serta membukukannya. Praktik yang sudah jadi standar di Indonesia:
- Kata "Invoice" dan nomor invoice yang berurutan (mis. INV-2026-001) — penting untuk pencatatan dua belah pihak
- Identitas kamu: nama usaha/pribadi, alamat, kontak, dan NPWP (16 digit; NIK kini berlaku sebagai NPWP orang pribadi)
- Identitas klien: nama dan alamat; untuk klien korporat cantumkan PIC/divisi yang menangani pembayaran
- Tanggal terbit dan jatuh tempo — tanpa jatuh tempo yang jelas, invoice gampang "mengambang"
- Rincian item: deskripsi pekerjaan/barang, kuantitas, harga satuan, jumlah per baris
- Subtotal, PPN (kalau kamu PKP), dan total — kalau klien korporat akan memotong PPh, tampilkan juga baris pemotongan PPh supaya nominal transfernya jelas
- Instruksi pembayaran: nama bank + nomor rekening, dan/atau QR QRIS dengan nominal yang sudah pas
- Catatan: syarat pembayaran, dan untuk PKP — catatan bahwa Faktur Pajak diterbitkan terpisah lewat e-Faktur
Soal NPWP: cantumkan selalu kalau klienmu badan usaha. Mereka butuh NPWP-mu untuk membuat bukti potong di e-Bupot (Coretax), dan tanpa NPWP tarif pemotongan PPh 21-mu naik 120% dari tarif normal (PMK 168/2023).
Tagihin menyiapkan semua kolom di atas dalam satu formulir, menghitung PPN dan pemotongan PPh otomatis, lalu melampirkan QR QRIS dinamis yang nominalnya pas — klien scan, bayar, selesai.
Baca juga: Dokumen yang dibutuhkan freelancer untuk menagih klien → · Tarif pemotongan PPh 21/23 →
Kapan kamu butuh status PKP (dan kapan tidak)
PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah status PPN — bukan syarat untuk berbisnis atau membuat invoice. Pengukuhan PKP wajib ketika omzet setahun melewati Rp4,8 miliar; di bawah itu boleh mengajukan sukarela, misalnya karena klien-klien besarmu meminta Faktur Pajak.
- Sudah PKP — kamu wajib memungut PPN di tiap penyerahan dan menerbitkan Faktur Pajak lewat e-Faktur (Coretax DJP). Tarif PPN resminya 12%, tetapi untuk barang/jasa non-mewah DPP-nya ditetapkan 11/12 dari harga jual (PMK 131/2024), sehingga PPN efektifnya 11%. Setor dan lapor SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya (PMK 81/2024).
- Belum PKP — jangan memungut PPN dan jangan mencoba membuat "Faktur Pajak" sendiri; itu memang bukan hakmu (dan bukan kewajibanmu). Invoice + kwitansi sudah cukup dan sepenuhnya profesional.
- Catatan PPh: ambang PKP Rp4,8 miliar itu soal PPN. Untuk pajak penghasilan, kebanyakan freelancer dan UMKM orang pribadi memakai PPh Final UMKM 0,5% (PP 55/2022 jo. PP 20/2026 — kini permanen), dengan omzet Rp500 juta pertama per tahun bebas pajak.
Di Tagihin, status PKP cukup diatur sekali di profil bisnis: belum PKP berarti dokumenmu bersih tanpa PPN; sudah PKP berarti baris PPN 11% dihitung otomatis dan catatan e-Faktur muncul di dokumen.
Baca juga: PPN untuk freelancer & UMKM: kapan wajib, kapan tidak → · Pajak freelancer: PPh Final 0,5% dijelaskan →
Cara kerja invoice Tagihin + catatan e-Faktur untuk PKP
Invoice Tagihin adalah dokumen komersial: tugasnya menagih dan mempermudah pembayaran. Kewajiban Faktur Pajak (kalau kamu PKP) berjalan di jalur resmi DJP. Dua jalur ini saling melengkapi:
- Tagih — buat invoice di Tagihin: rincian item, baris PPN 11% (otomatis untuk PKP), jatuh tempo, dan QR QRIS dinamis dengan nominal pas. Kirim ke klien lewat WhatsApp atau email.
- Terbitkan Faktur Pajak — di e-Faktur (Coretax DJP), dengan data transaksi yang sama dan identitas pembeli (NPWP, atau NIK untuk orang pribadi). Ini satu-satunya jalur yang sah (PER-11/PJ/2025). Dokumen Tagihin untuk PKP otomatis memuat catatan: "Faktur Pajak diterbitkan terpisah melalui e-Faktur (Coretax DJP)." — jadi klien tahu persis ke mana mencari dokumen PPN resminya.
- Tutup transaksi — setelah dibayar, terbitkan kwitansi dari invoice yang sama dalam satu klik. Kwitansi di atas Rp5 juta menampilkan penanda bea meterai Rp10.000 (UU 10/2020; e-Meterai untuk PDF).
📌 Tagihin TIDAK menerbitkan Faktur Pajak dan bukan aplikasi resmi DJP — tidak ada aplikasi pihak ketiga yang bisa. Tagihin juga tidak melaporkan pajak untukmu dan bukan konsultan pajak.
Apa yang Tagihin kerjakan untukmu
- Invoice profesional dalam 20 detik — nomor otomatis, jatuh tempo, rincian item, PPN dan pemotongan PPh dihitung untukmu.
- Kwitansi, surat penawaran, dan draf bukti potong dalam satu aplikasi — kwitansi di atas Rp5 juta otomatis diberi penanda meterai.
- QRIS dinamis dengan nominal pas — Tagihin mengubah QRIS statis milikmu jadi QR dinamis per invoice. Klien scan dari aplikasi bank/e-wallet mana pun, uang masuk langsung ke rekeningmu lewat PJP-mu sendiri. Tagihin tidak pernah memegang uangmu dan tidak memungut biaya per invoice. (MDR QRIS ditanggung merchant: 0% untuk usaha mikro sampai Rp500 ribu per transaksi.)
- Saklar PKP — belum PKP: dokumen bersih tanpa PPN. Sudah PKP: baris PPN 11% + catatan e-Faktur otomatis.
- Dua bahasa Indonesia/Inggris — pas untuk klien luar negeri.
- Kirim lewat WhatsApp — tagihan sampai ke klien dalam hitungan detik.
- Ekspor CSV (paket Pro) — gampang diserahkan ke akuntanmu.
Lihat juga: Ubah QRIS statis jadi QR nominal pas (gratis) → · Cara kerja QRIS dinamis → · Buat draf bukti potong →
Cocok untuk siapa
- Freelancer yang klien korporatnya memotong PPh dan minta invoice ber-NPWP — tampilkan baris pemotongan supaya nominal transfer jelas.
- UMKM & penjual online yang mau dibayar pas lewat QRIS tanpa drama "transferannya kurang seribu".
- Bisnis yang baru dikukuhkan PKP dan butuh invoice dengan PPN 11% yang rapi plus alur e-Faktur yang jelas.
- Yang belum punya PT — invoice dan kwitansi atas nama pribadi sepenuhnya sah. Lihat panduannya.
Baca juga: Bikin kwitansi tanpa PT (atas nama pribadi) →
Aplikasi invoice vs software akuntansi penuh
Pasar Indonesia punya dua kategori yang sering tertukar. Software akuntansi penuh — seperti Mekari Jurnal, Accurate, atau Kledo — mencakup buku besar, laporan keuangan, persediaan, dan modul lain yang dibutuhkan SME dengan tim akuntan. Aplikasi invoice seperti Tagihin fokus di satu hal: menagih dan dibayar, secepat mungkin.
Di mana Tagihin menang: QRIS jadi jantungnya (nominal terisi pas, uang langsung ke rekeningmu, tanpa biaya per invoice), paling sederhana untuk yang cuma mau menagih dengan benar dan dibayar, draf bukti potong sudah termasuk sejak paket Freelancer, dan harganya transparan — ada paket gratis tanpa kartu kredit.
Di mana pilihan lain lebih cocok (jujur saja): kalau kamu butuh pembukuan lengkap — jurnal umum, neraca, laporan laba rugi, integrasi marketplace multi-kanal, atau beberapa akuntan dalam satu tim — software akuntansi penuh punya modul yang lebih lengkap. Tagihin sengaja tidak ke sana.
Surat penawaran, invoice, kwitansi, bukti potong — dokumen mana, kapan
Pertanyaan yang paling sering diajukan freelancer dan UMKM: "untuk menagih klien, dokumen apa saja yang harus kubuat?" Tiap dokumen punya tugas dan momen sendiri. Tagihin membuat semuanya di satu tempat, dan tiap tagihan bisa membawa QR QRIS dengan nominal pas.
| Dokumen | Kapan diterbitkan | Dokumen pajak? |
|---|---|---|
| Surat Penawaran | Sebelum kerja dimulai — penawaran harga untuk disetujui klien | Bukan |
| Invoice | Menagih pekerjaan/barang yang sudah diserahkan, sebelum dibayar — cantumkan jatuh tempo | Bukan (dan bukan objek meterai) |
| Kwitansi | Setelah uang diterima — bukti pembayaran; di atas Rp5 juta kena meterai Rp10.000 (UU 10/2020) | Bukti pembayaran/pengeluaran |
| Bukti potong | Diterbitkan oleh KLIEN (pemotong) lewat e-Bupot Coretax saat memotong PPh-mu — Tagihin menyediakan draf/pratinjau, bukan dokumen resmi | Ya — kredit pajak di SPT Tahunanmu |
| Faktur Pajak | Saat PKP menyerahkan barang/jasa kena pajak — HANYA lewat e-Faktur (Coretax DJP) | Ya (dokumen resmi PPN) |
Alur yang paling umum untuk freelancer: surat penawaran → (klien setuju) → invoice dengan QR QRIS nominal pas → klien bayar → kwitansi. Kalau klienmu badan usaha yang memotong PPh, simpan bukti potong yang mereka terbitkan — itu kredit pajakmu di SPT Tahunan.
Tidak perlu PT atau software akuntansi untuk menerbitkan dokumen-dokumen ini — atas nama pribadi pun sah. Mulai gratis 5 invoice/bulan, tanpa kartu.
Baca juga: Bukti potong: apa itu dan siapa yang menerbitkan →
Invoice untuk klien luar negeri & mata uang asing
Banyak freelancer Indonesia punya klien di luar negeri dan menagih dalam dolar atau euro. Beberapa hal yang perlu kamu tahu:
- Dokumen — invoice komersial boleh dalam mata uang asing dan bahasa Inggris. Tagihin dua bahasa, jadi satu dokumen bisa dibaca klien asing dan tetap rapi untuk arsipmu.
- Pencatatan & pajak — kewajiban pajakmu dihitung dalam rupiah; konversinya mengikuti kurs yang ditetapkan ketentuan (umumnya Kurs Menteri Keuangan). Tanyakan ke akuntanmu kurs tanggal berapa yang dipakai.
- PPN — sebagian ekspor jasa bisa dikenai PPN 0% (zero-rated), tapi syaratnya ketat dan dibuktikan dokumen. Jangan berasumsi semua proyek luar negeri otomatis 0% — konfirmasi dulu ke akuntanmu.
- Pembayaran — klien luar negeri umumnya membayar lewat transfer internasional atau layanan remitansi; itu jalur bankmu, terpisah dari dokumennya. QRIS antarnegara baru tersedia untuk pembayar dari sebagian negara ASEAN.
Cara mulai (3 langkah)
- Daftar gratis di /signup — tanpa kartu kredit.
- Isi profil bisnis (nama, alamat, NPWP), tempel QRIS statismu, dan atur status PKP sesuai kondisimu.
- Buat invoice + QR QRIS nominal pas, kirim ke klien lewat WhatsApp, dan terima uang langsung di rekeningmu.
Sumber / Sources
Sumber primer dari Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) dan basis data peraturan resmi (JDIH Kemenkeu, JDIH BPK). Peraturan dapat berubah — selalu cek versi terbaru.
- Primer — DJP: Portal DJP — Coretax & e-Faktur (penerbitan Faktur Pajak oleh PKP)
- Primer — DJP: PER-11/PJ/2025 — ketentuan Faktur Pajak melalui Coretax (identitas pembeli NPWP/NIK)
- Primer — JDIH Kemenkeu: PMK 131/2024 — DPP 11/12 untuk barang/jasa non-mewah (PPN efektif 11%)
- Primer — JDIH Kemenkeu: PMK 81/2024 — jatuh tempo setor & lapor pajak era Coretax
- Primer — JDIH Kemenkeu: PMK 168/2023 — PPh 21 bukan pegawai (DPP 50% × bruto; tanpa NPWP ×120%)
- Primer — JDIH BPK: PP 55/2022 jo. PP 20/2026 — PPh Final UMKM 0,5% (permanen; omzet Rp500 juta pertama bebas)
- Primer — JDIH BPK: UU 10/2020 — Bea Meterai Rp10.000 (dokumen penerimaan uang > Rp5 juta)
© 2026 Tagihin · produk Cavastir