Panduan pajak Indonesia

Bukti potong PPh untuk freelancer — apa itu, tarifnya, dan cara klaim kredit pajaknya

Bukti potong adalah dokumen pemotongan PPh yang diterbitkan oleh pihak yang membayar penghasilanmu — biasanya perusahaan klien — sebagai bukti bahwa pajak sudah dipotong dari pembayaranmu dan disetor ke kas negara. Penerbitannya dilakukan pemotong lewat modul e-Bupot di Coretax DJP. Untuk freelancer orang pribadi, pemotongan yang umum adalah PPh 21 bukan pegawai: DPP 50% dari bruto dikali tarif Pasal 17 (lapisan pertama 5%), jadi efektif 2,5% (PMK 168/2023). Untuk vendor berbentuk badan (PT/CV), jasanya dipotong PPh 23 sebesar 2%. Kumpulkan semua bukti potong sepanjang tahun — itulah kredit pajak yang mengurangi PPh terutang saat kamu melaporkan SPT Tahunan (orang pribadi paling lambat 31 Maret).

Bukti potong adalah bukti resmi bahwa PPh sudah dipotong dari pembayaranmu dan disetor ke negara. Yang menerbitkan adalah pemberi penghasilan (klien) lewat e-Bupot di Coretax DJP — dan kamu memakainya sebagai kredit pajak saat lapor SPT Tahunan.

Oleh tim Tagihin · Diperbarui 10 Jun 2026

Informasi umum untuk pemahaman, bukan nasihat pajak. Untuk kasusmu, cek ke DJP (Kring Pajak 1500200) atau konsultan pajak.

Kalau kamu freelancer yang dibayar perusahaan, hampir pasti transfermu lebih kecil dari nilai invoice — selisihnya adalah PPh yang dipotong klien. Tanpa bukti potong, pajak yang sudah dipotong itu tidak bisa kamu klaim sebagai kredit di SPT Tahunan, dan penghasilanmu berisiko kena pajak dua kali. Panduan ini menjelaskan cara kerja bukti potong, tarif yang dipakai, dan cara menagihnya ke klien — plus cara menyiapkan draf bukti potong lewat generator Tagihin untuk kamu kirimkan ke klien, supaya tim finance mereka tinggal menyalin angkanya ke e-Bupot.

Mulai gratis — kirim invoice + draf bukti potong →

Tanpa kartu kredit — mulai dari paket gratis.

Apa itu bukti potong?

Bukti potong (bukti pemotongan PPh) adalah dokumen yang wajib diterbitkan oleh pemotong pajak — pihak yang membayar penghasilan dan memotong PPh darinya — untuk penerima penghasilan. Sejak Coretax berlaku, penerbitannya terpusat lewat modul e-Bupot di Coretax DJP: pemotong membuat bukti potong elektronik, dan datanya langsung tercatat di sistem DJP atas NPWP-mu.

Satu lembar bukti potong membuktikan tiga hal sekaligus:

  • Klien benar-benar membayar penghasilan itu kepadamu
  • PPh benar-benar dipotong dari pembayaranmu
  • Pajak yang dipotong itu disetorkan ke kas negara atas namamu

Di dalamnya tercantum data penting: identitas dan NPWP kedua pihak, jenis PPh dan kode objek pajak, nilai bruto, dasar pengenaan pajak (DPP), tarif, jumlah PPh yang dipotong, masa pajak, dan nomor bukti potong. Semua itu yang membuat lembar ini bisa dipakai sebagai kredit pajak.

Catatan istilah: dokumen ini sering disebut “bupot”. Untuk PPh 21 bentuknya antara lain formulir 1721-VI (bukan pegawai); untuk PPh 23 disebut bukti potong PPh Pasal 23 — keduanya kini keluar dari e-Bupot di Coretax.

Siapa yang menerbitkan bukti potong — dan untuk siapa?

Yang menerbitkan selalu pemberi penghasilan (pemotong pajak), bukan kamu. Contoh yang paling sering terjadi pada freelancer:

  • Perusahaan (PT/CV) membayar jasa desain, tulisan, foto, atau konsultasi ke freelancer orang pribadi → perusahaan memotong PPh 21 bukan pegawai dan menerbitkan bukti potong lewat e-Bupot.
  • Perusahaan membayar jasa ke vendor berbentuk badan (studio CV/PT) → dipotong PPh 23 sebesar 2% dan diterbitkan bukti potongnya.

Perlu tahu juga: klien orang pribadi biasa (bukan pengusaha yang ditunjuk sebagai pemotong) umumnya tidak memotong PPh atas jasa — jadi dari klien perorangan kamu biasanya menerima pembayaran penuh tanpa bukti potong. Klien di luar negeri juga tidak memotong PPh Indonesia. Kalau ragu apakah transaksimu dipotong atau tidak, tanyakan ke tim finance klien atau konsultan pajak.

Sisi pemotong: PPh yang dipotong wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan dilaporkan di SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir (PMK 81/2024).

Tarif pemotongan yang paling sering kena ke freelancer

Tarifnya tergantung dua hal: bentuk penerima (orang pribadi vs badan) dan jenis penghasilannya. Tabel di bawah merangkum kombinasi yang paling umum — tarif persisnya selalu mengikuti jenis penghasilan menurut peraturan, jadi cek dengan akuntanmu sebelum dipakai.

Penerima / jenis penghasilan Pemotongan Catatan
Freelancer orang pribadi — imbalan jasa (bukan pegawai)PPh 21 — efektif 2,5%DPP 50% × bruto, dikali tarif Pasal 17 (lapisan pertama 5%) — PMK 168/2023. Tanpa NPWP dikali 120%
Vendor badan usaha (PT/CV) — jasaPPh 23 — 2%Dipotong dari nilai bruto jasa. Tanpa NPWP dikali 200%
Sewa harta selain tanah/bangunan (mis. kamera, alat, kendaraan)PPh 23 — 2%Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
Royalti (lisensi karya, foto, musik, software)PPh 23 — 15%Tarif lebih tinggi — pastikan kontrak lisensi memang royalti, bukan jasa
Sewa tanah dan/atau bangunanPPh 4(2) Final — 10%Bersifat final — tidak menjadi kredit pajak di SPT Tahunan

⚠️ Perhatikan: PPh 4(2) Final (mis. sewa tanah/bangunan 10%) bersifat final — pajaknya selesai saat dipotong dan tidak menjadi kredit di SPT Tahunan. Yang bisa dikreditkan adalah pemotongan yang tidak final, seperti PPh 21 bukan pegawai dan PPh 23.

Contoh hitung: berapa yang dipotong dari invoice Rp10 juta?

Contoh 1 — freelancer orang pribadi (PPh 21 bukan pegawai)

Kamu mengirim invoice jasa desain Rp10.000.000 ke klien berbentuk PT, dan NPWP-mu tercantum di invoice.

Nilai bruto invoiceRp10.000.000
DPP = 50% × bruto (PMK 168/2023)Rp5.000.000
PPh 21 = 5% × DPP (tarif Pasal 17 lapisan pertama)Rp250.000
Efektif terhadap bruto2,5%
Transfer yang kamu terimaRp9.750.000
Kalau tanpa NPWP: PPh × 120%Rp300.000 (diterima Rp9.700.000)

Contoh 2 — vendor badan usaha (PPh 23 jasa)

Studio kamu berbentuk CV/PT dan mengirim invoice jasa yang sama: Rp10.000.000.

Nilai bruto invoiceRp10.000.000
PPh 23 = 2% × brutoRp200.000
Transfer yang diterimaRp9.800.000
Kalau tanpa NPWP: PPh × 200%Rp400.000 (diterima Rp9.600.000)

Mau hitung cepat untuk nominal lain? Pakai kalkulator PPh gratis dari Tagihin atau baca rincian tarif per jenis penghasilan di panduan tarif pemotongan PPh.

Kenapa kamu wajib mengumpulkan bukti potong?

Karena bukti potong adalah uangmu. PPh 21/23 yang dipotong klien sifatnya pembayaran pajak di muka atas namamu — saat lapor SPT Tahunan (orang pribadi paling lambat 31 Maret, badan 30 April), jumlah yang sudah dipotong dikurangkan dari PPh terutangmu. Kalau total potongan setahun lebih besar dari pajak terutang, selisihnya bahkan bisa kamu mintakan kembali (restitusi) atau dikompensasikan.

  • Tanpa bukti potong, kredit pajaknya susah diklaim — penghasilan yang sama bisa kena pajak dua kali.
  • Karena diterbitkan lewat e-Bupot, data bukti potongmu juga muncul di akun Coretax-mu dan membantu prefill SPT — tapi tetap simpan lembarnya untuk pencocokan.
  • Lembar fisik/PDF-nya jadi bukti kalau ada selisih antara catatanmu dan data pemotong.

Pakai skema PPh Final UMKM 0,5% (PP 55/2022, dipermanenkan PP 20/2026)? Mekanisme pemotongan dan kreditnya berbeda dari skema umum — baca dulu panduan kami soal PPh Final UMKM dan diskusikan dengan konsultan pajakmu.

Klien tidak mau kasih bukti potong? Lakukan ini

Ini keluhan freelancer paling klasik: dibayar kurang 2,5% “untuk pajak”, lalu bukti potongnya tidak pernah datang. Urutan langkah yang biasanya berhasil:

  1. Minta sejak awal — sebelum kerjaan jalan, sepakati bahwa kalau pembayaran dipotong PPh, bukti potongnya dikirim. Cantumkan NPWP-mu di invoice (Tagihin menampilkannya otomatis) supaya tim finance tidak punya alasan menunda.
  2. Ingatkan baik-baik bahwa menerbitkan bukti potong adalah kewajiban pemotong, bukan kebaikan hati — dan bahwa pemotongnya sendiri harus menyetor PPh itu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya serta melaporkannya di SPT Masa PPh Unifikasi (PMK 81/2024).
  3. Cek akun Coretax-mu — kalau klien sudah menerbitkan lewat e-Bupot, bukti potong atas NPWP-mu akan terlihat di sana meski PDF-nya belum dikirim.
  4. Tagih tertulis dengan data lengkap: nomor invoice, tanggal bayar, jumlah yang dipotong, dan masa pajaknya — makin gampang dicocokkan, makin cepat keluar.
  5. Masih buntu? Konsultasikan ke KPP tempat kamu terdaftar atau hubungi Kring Pajak 1500200 untuk langkah berikutnya.

Tips pencegahan: kalau kamu belum punya NPWP, potongannya justru lebih besar (PPh 21 ×120%, PPh 23 ×200%) — mengurus NPWP (kini 16 digit, NIK bisa berlaku sebagai NPWP) hampir selalu menguntungkan.

Draf bukti potong dari Tagihin — siap kamu kirimkan bersama invoice

Alasan paling umum bukti potong telat: tim finance klien harus mengetik ulang datamu ke e-Bupot. Tagihin memangkas itu: lewat generator gratis di /free/bukti-potong (atau halaman Bukti Potong di akunmu) kamu bisa menyiapkan draf yang rapi, lalu mengirimkannya sendiri bersama invoicemu:

  • Isi identitas kedua pihak sekali — DPP, tarif, dan jumlah PPh dihitung otomatis dari bruto dan jenis penghasilan yang kamu pilih, lengkap dengan terbilang.
  • Berlabel jelas “Draf — bukan dokumen resmi DJP; penerbitan resmi melalui e-Bupot (Coretax)”, jadi tidak ada yang keliru menganggapnya dokumen final.
  • Dua bahasa (Indonesia/Inggris) dalam satu dokumen — enak dipakai saat tim finance atau klienmu lintas negara.
  • Satu paket dengan invoice, kwitansi, surat penawaran, dan QR QRIS dinamis berjumlah pas — klien membayar tepat ke rekeningmu lewat PJP-mu sendiri.
  • Paket Pro bisa ekspor CSV untuk diserahkan ke akuntan atau dicocokkan dengan SPT Masa klien.

Mau coba tanpa daftar? Generator draf bukti potong gratis kami ada di halaman bukti potong gratis, dan daftar lengkap dokumen yang perlu disiapkan freelancer ada di panduan dokumen freelancer.

Batas layanan: Tagihin membuat draf/pratinjau bukti potong untuk mempermudah komunikasi dengan klien. Bukti potong resmi hanya diterbitkan pemotong pajak melalui e-Bupot (Coretax DJP). Tagihin bukan konsultan pajak dan tidak melaporkan atau menyetorkan pajak atas namamu — pemilihan tarif dan pelaporan tetap tanggung jawab masing-masing pihak; cek dengan akuntanmu.

Isi bukti potong: data yang harus ada (dan kamu cek)

Baik di lembar resmi dari e-Bupot maupun di draf dari Tagihin, periksa kolom-kolom ini satu per satu — salah satu saja keliru, kredit pajakmu bisa tidak cocok saat lapor:

  1. Identitas pemotong (klien) — nama dan NPWP perusahaan yang membayar.
  2. Identitasmu sebagai penerima — nama sesuai dokumen dan NPWP 16 digit (atau NIK yang berlaku sebagai NPWP).
  3. Jenis PPh dan kode objek pajak — PPh 21 bukan pegawai untuk orang pribadi, PPh 23 jasa untuk badan; kodenya menentukan tarif.
  4. Bruto, DPP, tarif, dan jumlah PPh dipotong — cocokkan dengan invoice dan transfer yang benar-benar kamu terima.
  5. Masa pajak dan tanggal — pemotongan Maret harus tercatat di masa Maret, bukan bulan transfermu diterima kalau berbeda.
  6. Nomor bukti potong — di dokumen resmi, nomor ini keluar dari e-Bupot dan jadi kunci pencocokan di SPT.

Sisi klienmu yang penasaran kewajiban lapornya bisa membaca panduan lapor SPT Masa PPh Unifikasi.

Daftar gratis — dokumen rapi dalam 20 detik →

Tanpa kartu kredit — mulai dari paket gratis.

Sumber / Referensi

Sumber primer (peraturan & DJP) lalu sumber sekunder (pemberitaan pajak).