Dokumen yang dibutuhkan freelancer Indonesia — dari NPWP sampai SPT Tahunan
Freelancer di Indonesia butuh satu identitas pajak dan satu set dokumen kerja. Identitasnya: NPWP — kini 16 digit, dan NIK orang pribadi bisa berlaku sebagai NPWP — plus akun Coretax DJP untuk urusan lapor. Dalam alur kerja, kamu menerbitkan tiga dokumen berurutan: surat penawaran (sebelum mulai), invoice (saat menagih), dan kwitansi (setelah dibayar). Dari klien perusahaan kamu menerima bukti potong — kumpulkan semuanya, karena itu kredit pajakmu. Setahun sekali kamu melaporkan SPT Tahunan (formulir 1770, paling lambat 31 Maret), dengan mutasi rekening bank/e-wallet sebagai bukti omzet. Faktur Pajak hanya untuk yang berstatus PKP dan hanya terbit lewat e-Faktur (Coretax DJP). Semua dokumen kerja itu bisa dibuat orang pribadi — tanpa harus mendirikan PT.
Banyak freelancer baru bingung: dokumen apa saja yang harus disiapkan supaya bisa terima kerjaan, ditransfer klien, dan aman saat urusan pajak? Jawabannya lebih pendek dari yang kamu kira — halaman ini memetakan semuanya dalam satu daftar, lengkap dengan kapan masing-masing dipakai.
Oleh tim Tagihin · Diperbarui 10 Jun 2026
Informasi umum untuk pemahaman, bukan nasihat pajak. Untuk kasusmu, cek ke DJP (Kring Pajak 1500200) atau konsultan pajak.
Peta lengkap: dokumen apa, kapan dipakai
| Kapan | Dokumen | Siapa yang pegang |
|---|---|---|
| Sebelum mulai apa pun | NPWP + akun Coretax DJP | Kamu daftar sekali di DJP |
| 1. Sebelum kerjaan jalan | Surat Penawaran | Kamu → klien |
| 2. Saat menagih | Invoice | Kamu → klien |
| 3. Setelah dibayar | Kwitansi | Kamu → klien |
| 4. Saat klien memotong PPh | Bukti potong | Klien → kamu (via e-Bupot) |
| Sepanjang tahun | Mutasi rekening / e-wallet | Kamu simpan sebagai bukti omzet |
| Setahun sekali, paling lambat 31 Maret | SPT Tahunan (formulir 1770) | Kamu → DJP lewat Coretax |
| Hanya kalau sudah PKP | Faktur Pajak | Terbit hanya lewat e-Faktur (Coretax) |
Fondasi: NPWP 16 digit + akun Coretax
Sebelum dokumen lain, urus identitas pajakmu. Sejak era Coretax, NPWP berformat 16 digit dan NIK orang pribadi bisa berlaku sebagai NPWP — NPWP lama 15 digit tetap dikenali (sistem menambahkan angka 0 di depan). Kalau usahamu punya lokasi cabang, ada juga NITKU 22 digit; kantor pusat memakai akhiran 000000.
Kenapa ini dokumen nomor satu? Karena tanpa NPWP, pemotongan PPh dari klien perusahaan jadi lebih berat: PPh 21 dikenakan 120% dari tarif normal dan PPh 23 dikenakan 200% (PMK 168/2023 dan UU PPh). Mencantumkan NPWP di invoice hampir selalu lebih hemat daripada kena tarif penalti.
Soal akses online: dulu lapor lewat DJP Online butuh nomor EFIN. Di era Coretax semuanya pindah ke satu akun Coretax DJP — di sanalah kamu melihat bukti potong yang terbit atas NPWP-mu dan melaporkan SPT.
Alur dokumen kerja: surat penawaran → invoice → kwitansi
Tiga dokumen ini mengikuti alur setiap kerjaan, dan ketiganya kamu terbitkan sendiri — orang pribadi, tanpa PT, sudah cukup.
1. Surat penawaran — sebelum kerjaan jalan
Surat penawaran mengunci harga, ruang lingkup, dan syarat pembayaran sebelum kamu mulai mengerjakan apa pun. Sekali klien menyetujuinya, perdebatan soal “kok jadi segini?” di akhir proyek hampir hilang. Cantumkan: identitas kedua pihak, rincian pekerjaan dan harga per item, pajak yang relevan, masa berlaku penawaran, dan termin pembayaran (DP, pelunasan, atau per milestone).
2. Invoice — saat menagih
Invoice terbit saat tagihan jatuh tempo — setelah serah terima, atau sesuai termin yang disepakati. Isinya nomor invoice, rincian pekerjaan, total yang harus dibayar, dan tanggal jatuh tempo. Biar cepat dibayar, sertakan cara bayar yang tinggal dipindai: QR QRIS dinamis dengan nominal pas, jadi klien tidak bisa salah ketik jumlah transfer.
Baca juga: terima pembayaran lewat QRIS · ubah QRIS statis jadi QR nominal pas (gratis)
Istilah: di percakapan sehari-hari orang menyebutnya “tagihan”, dan beberapa perusahaan memakai kata “faktur” untuk invoice komersial. Hati-hati: “Faktur Pajak” adalah dokumen hukum yang berbeda sama sekali — hanya PKP yang bisa menerbitkannya (lihat bagian bawah).
3. Kwitansi — setelah uang masuk
Kwitansi adalah tanda terima uang: bukti bahwa pembayaran sudah kamu terima. Klien butuh untuk arsip dan pertanggungjawaban biayanya; kamu butuh sebagai jejak rapi atas penghasilanmu. Orang pribadi sah-sah saja menerbitkan kwitansi atas nama sendiri dengan NPWP/NIK.
Satu aturan yang sering kelewat: kwitansi yang menyatakan penerimaan uang di atas Rp5.000.000 wajib dibubuhi bea meterai Rp10.000 (UU 10/2020) — untuk PDF dipakai e-Meterai. Invoice biasa tidak kena bea meterai, karena bukan dokumen penerimaan uang.
Baca juga: menerbitkan kwitansi tanpa PT
Bukti potong — dokumen yang kamu TERIMA, bukan terbitkan
Saat klien berbentuk perusahaan membayar jasamu, mereka biasanya memotong PPh dari pembayaran: freelancer orang pribadi dipotong PPh 21 bukan pegawai — efektif 2,5% dari bruto (DPP 50% × tarif Pasal 17 lapisan pertama 5%, PMK 168/2023) — sedangkan vendor berbentuk badan dipotong PPh 23 sebesar 2% untuk jasa. Sebagai bukti, klien wajib menerbitkan bukti potong lewat e-Bupot di Coretax DJP.
Jangan pernah anggap remeh lembar ini. PPh yang dipotong adalah pajak yang sudah dibayar di muka atas namamu — bukti potong itulah kunci untuk mengkreditkannya di SPT Tahunan. Hilang bukti potongnya, kredit pajaknya susah diklaim, dan penghasilan yang sama bisa kena pajak dua kali.
Baca juga: panduan lengkap bukti potong · tarif pemotongan PPh per jenis penghasilan · generator draf bukti potong (gratis)
Setahun sekali: SPT Tahunan formulir 1770
Semua dokumen di atas bermuara di satu kewajiban tahunan: SPT Tahunan orang pribadi, paling lambat 31 Maret. Freelancer dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas memakai formulir 1770 — varian 1770 S dan 1770 SS hanya untuk yang penghasilannya murni dari gaji sebagai pegawai. Telat lapor kena denda Rp100.000.
Untuk kebanyakan freelancer non-tenaga-ahli, pajaknya sendiri memakai skema PPh Final UMKM 0,5% atas omzet (PP 55/2022, dipermanenkan PP 20/2026): omzet Rp500 juta pertama setahun bebas pajak, sisanya kena 0,5%, dan setorannya berjalan bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (PMK 81/2024). Pekerjaan bebas tenaga ahli — pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, dokter — tidak masuk skema ini dan memakai NPPN; cek skemamu sebelum menghitung.
Baca juga: PPh Final UMKM 0,5% · tanya-jawab pajak freelancer · kalender deadline pajak
Mutasi rekening & e-wallet: bukti omzetmu
Skema 0,5% dihitung dari omzet — jadi catatan uang masuk adalah dokumen pajakmu juga. Simpan rekening koran, mutasi e-wallet, dan riwayat settlement QRIS dari PJP-mu, lalu cocokkan dengan invoice dan kwitansi. Dua kebiasaan yang menyelamatkan banyak orang: pisahkan rekening usaha dari rekening pribadi, dan arsipkan bukti transfer yang dikirim klien per invoice.
Baca juga: cara memeriksa bukti transfer dari pelanggan
Faktur Pajak: hanya kalau kamu sudah PKP
Faktur Pajak adalah dokumen PPN — dan hanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang boleh menerbitkannya, itu pun hanya lewat e-Faktur di Coretax DJP. Pengukuhan PKP wajib saat omzet melewati Rp4,8 miliar setahun (di bawah itu boleh sukarela). PPN-nya: tarif resmi 12%, tetapi PMK 131/2024 menetapkan DPP 11/12 untuk barang/jasa non-mewah, sehingga efektifnya 11%.
Artinya: selama kamu belum PKP, dokumen pembayaranmu ya kwitansi — bukan Faktur Pajak, dan tidak perlu memungut PPN. Kalau kamu sudah PKP, kwitansi tetap kwitansi; Faktur Pajak-nya terbit terpisah lewat e-Faktur, dan dokumen dari Tagihin mencantumkan catatan “Faktur Pajak diterbitkan terpisah melalui e-Faktur (Coretax DJP).”
Baca juga: freelancer dan PPN: kapan harus jadi PKP
Orang pribadi vs PT: apa bedanya soal dokumen?
- Surat penawaran, invoice, dan kwitansi bisa diterbitkan orang pribadi — modalnya nama, alamat, dan NPWP/NIK. Tidak perlu PT.
- Faktur Pajak terikat status PKP, bukan bentuk badan — PT yang belum PKP juga tidak boleh menerbitkannya.
- Yang berubah saat dibayar perusahaan: orang pribadi dipotong PPh 21 (efektif 2,5%), badan dipotong PPh 23 (2% jasa) — dua-duanya berhak atas bukti potong.
- PKP atau bukan, PT atau bukan — SPT Tahunan tetap wajib (orang pribadi 31 Maret, badan 30 April).
Terbitkan semuanya dari satu tempat dengan Tagihin
Tagihin membereskan empat dokumen pertama dalam satu alur: buat surat penawaran, ubah jadi invoice sekali klik, lampirkan QR QRIS dinamis bernominal pas (dibuat dari QRIS statismu sendiri — uang masuk langsung ke rekeningmu lewat PJP-mu), lalu terbitkan kwitansi begitu pembayaran masuk — lengkap dengan terbilang dan pengingat meterai untuk nominal di atas Rp5 juta. Untuk klien perusahaan, Tagihin juga punya generator draf bukti potong — buat drafnya, lalu kirimkan sendiri bersama invoice supaya tim finance klien tinggal menyalinnya ke e-Bupot. Semua dokumen dua bahasa (Indonesia/Inggris), dan riwayat pelanggan tersimpan otomatis.
Batas layanan: draf bukti potong dari Tagihin adalah pratinjau berlabel “Draf — bukan dokumen resmi DJP; penerbitan resmi melalui e-Bupot (Coretax)”. Tagihin juga tidak menerbitkan Faktur Pajak dan tidak melaporkan atau menyetorkan pajak atas namamu.
Mulai gratis — dokumen rapi dalam 20 detik →
Tanpa kartu kredit — mulai dari paket gratis.
Lihat juga: memilih aplikasi invoice · kalkulator PPh · freelancer & PPN
Informasi per tanggal tinjauan 10 Jun 2026, merujuk antara lain pada PP 55/2022 jo. PP 20/2026, PMK 131/2024, PMK 81/2024, PMK 168/2023, dan UU 10/2020. Bersifat pengetahuan umum, bukan nasihat pajak per kasus — verifikasi ke DJP (Kring Pajak 1500200) atau konsultan pajakmu sebelum dipakai.