Buat draf bukti potong PPh — gratis, tanpa daftar
Bukti potong adalah dokumen pemotongan PPh yang diterbitkan oleh pihak yang membayar (pemotong) kepada penerima penghasilan — yang resmi hanya terbit lewat e-Bupot di Coretax DJP. Alat gratis ini membuat draf/pratinjau yang rapi: isi data pemotong dan penerima, pilih jenis pemotongan (PPh 21 bukan pegawai efektif 2,5%, PPh 23 jasa 2%, royalti 15%, sewa, dst.), masukkan bruto, lalu cetak atau simpan sebagai PDF langsung dari browser. Tanpa login, dan datamu tidak disimpan. Catatan: kalau kamu yang dibayar, kamu menerima bukti potong dari klien — bukan menerbitkannya sendiri.
Isi formulir, dapatkan draf bukti pemotongan PPh yang siap dicetak atau disimpan sebagai PDF. Datamu tidak disimpan.
Di sini kamu berperan sebagai pemotong (pihak yang membayar dan memotong PPh). Bukti potong resmi wajib diterbitkan melalui e-Bupot (Coretax DJP); PPh yang dipotong disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan lewat SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 (PMK 81/2024). Dokumen dari alat ini adalah DRAF — bukan dokumen resmi DJP.
Alat ini sekali pakai — tiap kali harus mengetik ulang, dan kami tidak menyimpan data pemotong/penerima. Dengan akun Tagihin, pihak-pihak dan nomor dokumen tersimpan: terbitkan ulang dalam satu klik dan semua draf terarsip rapi.
Daftar gratis biar data tersimpan & bisa terbit ulang →
Nggak perlu kartu kredit — mulai dari paket gratis.
Tagihin hanya memformat dan menghitung dokumen. Ini informasi umum, bukan nasihat pajak — pastikan lagi ke DJP, KPP, atau konsultan pajakmu.