Alat gratis

Kalkulator PPh Final UMKM 0,5%

PPh Final UMKM 0,5% (PP 55/2022 jo. PP 20/2026 — sekarang berlaku permanen untuk orang pribadi dan PT Perorangan) dihitung dari omzet, bukan laba. Untuk orang pribadi, Rp500 juta omzet pertama tiap tahun bebas pajak; 0,5% hanya dikenakan atas kelebihannya, selama omzet setahun ≤ Rp4,8 miliar. Contoh: omzet Rp800 juta → yang kena pajak Rp300 juta → PPh Final Rp1.500.000 setahun. Setorannya bulanan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (PMK 81/2024). Catatan: pekerjaan bebas/tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, dokter, notaris, dll.) tidak memakai skema ini — mereka memakai NPPN + tarif progresif Pasal 17. Di atas Rp4,8 miliar kamu wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Masukkan omzetmu — per tahun atau per bulan — dan lihat berapa PPh Final 0,5% yang harus disetor, setelah bagian bebas Rp500 juta.

Disetahunkan ×12 untuk menghitung bagian bebas Rp500 juta.

Skema 0,5% ini untuk usaha (orang pribadi & PT Perorangan) dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun. Pekerjaan bebas — tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, dokter, notaris, penilai, aktuaris, dan seniman tertentu — tidak memenuhi syarat: mereka memakai NPPN (norma penghitungan, umumnya 50% untuk tenaga ahli di ibu kota provinsi) lalu tarif progresif Pasal 17.

Tagihin merekap omzet dari invoice yang lunas, jadi angka setoran tanggal 15-mu tinggal disalin — bukan dihitung ulang dari mutasi rekening.

Rekap omzet otomatis dari invoice lunas →

Nggak perlu kartu kredit — mulai dari paket gratis.

Tagihin hanya memformat dan menghitung dokumen. Ini informasi umum, bukan nasihat pajak — pastikan lagi ke DJP, KPP, atau konsultan pajakmu.