Pusat jawaban pajak

Tanya jawab pajak untuk freelancer & UMKM

Pajak freelancer Indonesia bertumpu pada dua hal. Pertama, PPh Final UMKM 0,5% dari omzet (PP 55/2022 jo. PP 20/2026 — permanen): Rp500 juta pertama omzet setahun bebas pajak, plafonnya omzet Rp4,8 miliar, disetor bulanan paling lambat tanggal 15 (PMK 81/2024); pekerjaan bebas (konsultan, arsitek, dokter, dll.) memakai NPPN + Pasal 17. Kedua, pemotongan PPh oleh klien perusahaan: orang pribadi dipotong PPh 21 bukan pegawai efektif 2,5% (PMK 168/2023), vendor badan dipotong PPh 23 (jasa 2%, royalti 15%) — buktinya bukti potong dari e-Bupot, yang jadi kredit pajakmu. PPN efektif 11% hanya menyangkut PKP, dan hanya PKP yang menerbitkan Faktur Pajak lewat e-Faktur. Ini informasi umum, bukan nasihat pajak.

Kumpulan panduan, alat gratis, dan jawaban atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan soal PPh Final 0,5%, pemotongan PPh, bukti potong, PPN, dan dokumen freelancer — semuanya di satu tempat.

Oleh tim Tagihin · Diperbarui 10 Jun 2026

Alat gratis

Panduan pajak & dokumen

Per profesi

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Berapa pajak penghasilan freelancer di Indonesia?

Kebanyakan freelancer orang pribadi memakai PPh Final UMKM 0,5% dari omzet (PP 55/2022 jo. PP 20/2026 — sekarang permanen), dengan Rp500 juta pertama omzet setahun bebas pajak dan plafon omzet Rp4,8 miliar/tahun. Pengecualian: pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, dokter, notaris, dll.) memakai NPPN + tarif progresif Pasal 17.

Apa maksudnya omzet Rp500 juta pertama bebas pajak?

Untuk orang pribadi pengguna PPh Final UMKM, bagian omzet kumulatif setahun sampai Rp500.000.000 tidak dikenai pajak sama sekali; 0,5% hanya dihitung dari kelebihannya. Contoh: omzet setahun Rp800.000.000 → pajak setahunnya Rp1.500.000.

Kapan PPh Final 0,5% harus disetor?

Bulanan: paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (PMK 81/2024). Buat kode billing di Coretax DJP, lalu bayar lewat bank atau m-banking sebelum tanggal itu.

Klien PT memotong pajak dari invoice saya — itu apa?

Itu pemotongan PPh di sumber. Untuk freelancer orang pribadi (bukan pegawai) tarif efektifnya 2,5% — DPP 50% × bruto × tarif Pasal 17 lapisan pertama 5% (PMK 168/2023). Kalau yang dibayar vendor berbentuk badan, yang dipotong PPh 23: jasa/sewa 2%, royalti 15%. Klien wajib menerbitkan bukti potong lewat e-Bupot.

Apa itu bukti potong dan siapa yang menerbitkannya?

Bukti potong adalah bukti resmi bahwa PPh sudah dipotong dan disetor atas namamu. Yang menerbitkannya selalu pihak yang membayar, lewat e-Bupot di Coretax DJP — bukan kamu, dan bukan Tagihin (Tagihin hanya membuat draf/pratinjau). Simpan tiap bukti potong untuk SPT Tahunan.

Belum punya NPWP — apa akibatnya buat freelancer?

Potongan pajakmu membesar: PPh 21 dikalikan 120%, PPh 23 dikalikan 200%. Sejak era Coretax, NIK bisa berfungsi sebagai NPWP (format 16 digit), jadi mengaktifkannya jauh lebih sederhana daripada kehilangan selisih potongan itu di tiap invoice.

Apakah freelancer harus memungut PPN?

Hanya kalau kamu PKP. Pengukuhan PKP wajib begitu omzet melewati Rp4,8 miliar setahun (boleh sukarela di bawahnya). PKP memungut PPN efektif 11% — tarif 12% dengan DPP 11/12 untuk barang/jasa non-mewah (PMK 131/2024) — dan menerbitkan Faktur Pajak lewat Coretax e-Faktur.

Apa bedanya invoice dan Faktur Pajak?

Invoice adalah tagihan komersial yang boleh diterbitkan siapa pun. Faktur Pajak adalah dokumen PPN resmi yang hanya boleh diterbitkan PKP, dan hanya lewat e-Faktur di Coretax DJP. Tagihin menerbitkan invoice, kwitansi, dan surat penawaran — tidak pernah Faktur Pajak.

Kwitansi di atas Rp5 juta harus pakai meterai?

Ya. Dokumen yang menyatakan penerimaan uang di atas Rp5.000.000 wajib dibubuhi bea meterai Rp10.000 (UU 10/2020) — untuk PDF dipakai e-Meterai. Invoice biasa (permintaan pembayaran) tidak kena bea meterai.

Kapan batas lapor SPT Tahunan?

Orang pribadi paling lambat 31 Maret, badan 30 April. Telat lapor SPT Tahunan orang pribadi kena denda Rp100.000 — penghasilan yang sudah kena PPh Final pun tetap wajib dilaporkan.

SPT Masa PPh Unifikasi itu apa, dan kapan menyangkut saya?

Itu laporan bulanan pihak yang MEMOTONG pajak, disampaikan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir (PMK 81/2024). Sebagai freelancer kamu biasanya di sisi yang dipotong, jadi cukup menagih bukti potongnya. Kamu baru ikut lapor kalau kamu sendiri membayar vendor dan memotong PPh mereka.

Pekerjaan bebas itu apa, dan kenapa tidak boleh pakai 0,5%?

Pekerjaan bebas adalah profesi tenaga ahli — pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, dokter, notaris, aktuaris, penilai, dan seniman/artis tertentu. PP 55/2022 mengecualikan penghasilan dari profesi ini dari PPh Final UMKM; gantinya mereka memakai NPPN (neto dianggap ±50% dari omzet untuk tenaga ahli di ibu kota provinsi) dengan tarif progresif Pasal 17.

Penghasilan dari klien luar negeri kena pajak di Indonesia?

Kena. Wajib pajak dalam negeri dikenai pajak atas seluruh penghasilannya, termasuk dari luar negeri. Klien asing tidak memotong PPh Indonesia, jadi penghasilan itu masuk omzetmu dan pajaknya (mis. PPh Final 0,5%) kamu setor sendiri.

PPh yang dipotong klien bisa kembali?

PPh 21/23 yang dipotong adalah pajak dibayar di muka atas namamu — bukti potongnya diperhitungkan di SPT Tahunan dan bisa mengurangi pajak terutang. Persis bagaimana potongan itu diperhitungkan tergantung skema pajakmu (tarif umum vs PPh Final), jadi bahas posisimu dengan akuntan.

Mau urusan invoice dan rekap pajak jadi ringan? Tagihin menerbitkan invoice yang menghitung pemotongan PPh dan PPN otomatis, menempelkan QR QRIS berjumlah pas, dan menyimpan riwayat semua dokumenmu.

Mulai pakai Tagihin gratis →

Tanpa kartu kredit — langsung mulai di paket gratis.

Tagihin hanya merapikan dan menghitung dokumen untukmu. Ini informasi umum, bukan nasihat pajak — pastikan lagi ke DJP atau akuntanmu.