Panduan PPh Final UMKM

PPh Final UMKM 0,5% — siapa yang boleh, cara hitung, cara setor

PPh Final UMKM 0,5% berlaku untuk orang pribadi dan PT Perorangan dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun, dan sejak PP 20/2026 sifatnya permanen (batas 7 tahun yang lama dihapus). Untuk orang pribadi, Rp500.000.000 pertama omzet setahun bebas pajak — 0,5% hanya dihitung dari kelebihannya. Yang dikecualikan: pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, dokter, notaris, dll.), yang memakai NPPN + Pasal 17. Setorannya bulanan: buat kode billing di Coretax DJP lalu bayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (PMK 81/2024). Tagihin merekap omzet dari invoice-mu dan menghitungkan 0,5%-nya — tapi yang menyetor dan melapor tetap kamu. Ini informasi umum, bukan nasihat pajak.

Bagian terberat PPh Final bukan tarifnya — tapi disiplin merekap omzet tiap bulan dan ingat setor sebelum tanggal 15. Tagihin membereskan rekapnya dari invoice yang kamu terbitkan; halaman ini membereskan sisanya.

Oleh tim Tagihin · Diperbarui 10 Jun 2026

Siapa yang boleh pakai 0,5%?

  • Orang pribadi dan PT Perorangan (PP 55/2022 jo. PP 20/2026 — untuk keduanya kini permanen)
  • Omzet usaha ≤ Rp4,8 miliar setahun
  • Bukan penghasilan pekerjaan bebas — tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, dokter, notaris, aktuaris, penilai, seniman tertentu) memakai NPPN + tarif Pasal 17

Cara hitungnya per bulan

Jumlahkan omzet bulan berjalan, lalu pantau omzet kumulatif setahun. Selama kumulatifnya masih di bawah Rp500.000.000, belum ada yang disetor. Begitu lewat, 0,5% dihitung atas bagian yang melebihi jatah bebas itu. Contoh (dihitung langsung oleh mesin Tagihin): omzet kumulatif Januari–Agustus Rp480.000.000, omzet September Rp60.000.000. Sisa jatah bebasmu Rp20.000.000, jadi yang kena pajak baru Rp40.000.000 — PPh Final September = Rp200.000, disetor paling lambat 15 Oktober.

Cara setor: kode billing di Coretax

  1. Rekap omzet bulan itu (Tagihin menjumlahkannya dari invoice yang kamu terbitkan).
  2. Masuk Coretax DJP → buat kode billing untuk PPh Final UMKM (umumnya kode akun pajak 411128, kode jenis setoran 420), pilih masa pajaknya.
  3. Bayar kode billing itu lewat bank, m-banking, atau kanal pembayaran lain — paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  4. Simpan bukti setornya dan rekap per bulan untuk SPT Tahunan (orang pribadi: paling lambat 31 Maret).

Sistem resminya ada di DJP: coretaxdjp.pajak.go.id

Yang Tagihin lakukan dan tidak lakukan: Tagihin menjumlahkan omzet dari invoice-mu dan menghitung 0,5%-nya supaya angkamu siap setor — tapi tidak membuat kode billing, tidak membayar pajak, dan tidak melaporkan SPT untukmu. Semua itu terjadi di Coretax DJP.

Hitung & pantau otomatis

Kalkulator PPh Final menghitung pajak setahun atau sebulan dengan jatah bebas Rp500 juta diperhitungkan otomatis; Tax Autopilot merekap omzet dan potongan PPh dari dokumenmu, siap diekspor untuk akuntan.

Buka kalkulator PPh Final → Buka Tax Autopilot

Lihat juga: Kalender batas pajak (+.ics) · Tanya jawab pajak freelancer

Mulai pakai Tagihin gratis →

Tanpa kartu kredit — langsung mulai di paket gratis.

Tagihin hanya merapikan dan menghitung dokumen untukmu. Ini informasi umum, bukan nasihat pajak — pastikan lagi ke DJP atau akuntanmu.