Invoice & pajak untuk Arsitek Lepas
Arsitek Lepas termasuk pekerjaan bebas (tenaga ahli), jadi skema PPh Final UMKM 0,5% tidak berlaku — pajak tahunanmu dihitung lewat NPPN: penghasilan neto dianggap ±50% × omzet bruto (norma tenaga ahli di ibu kota provinsi), lalu dikenakan tarif progresif Pasal 17. Saat klien badan usaha membayarmu, mereka memotong PPh 21 bukan pegawai (DPP 50% × bruto × Pasal 17 — efektif 2,5% di lapisan pertama, PMK 168/2023) dan menerbitkan bukti potong lewat e-Bupot (Coretax). Contoh: fee Rp40.000.000 dipotong Rp1.000.000, kamu terima Rp39.000.000. Bukti potong itu kredit pajakmu di SPT Tahunan — kamu tidak menerbitkannya sendiri.
Fee desain arsitek biasanya persentase nilai bangunan, dibayar per termin: konsep, pengembangan desain, gambar kerja. Tiap termin dari klien developer atau kontraktor (badan usaha) dipotong PPh 21 — dan sebagai tenaga ahli, pajak tahunanmu dihitung lewat NPPN, bukan PPh Final 0,5%.
Oleh tim Tagihin · Diperbarui 10 Jun 2026
Contoh hitungan nyata
Misal kamu seorang Arsitek Lepas dan menagih Rp40.000.000 ke klien PT. Kategori pemotongannya “Bukan pegawai (PPh 21)”, tarif 2,5%. Angka di bawah dihitung langsung oleh mesin Tagihin.
| Nilai jasa (sebelum PPN) | Rp40.000.000 |
| Total di invoice | Rp40.000.000 |
| Dipotong PPh 2,5% | -Rp1.000.000 |
| Netto yang ditransfer klien (nominal QRIS) | Rp39.000.000 |
Klien memotong Rp1.000.000, mentransfer Rp39.000.000 ke rekeningmu, dan menerbitkan bukti potong lewat e-Bupot sebagai buktinya.
Pajakmu sendiri: NPPN, bukan PPh Final 0,5%
Arsitek Lepas masuk daftar pekerjaan bebas (tenaga ahli: pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, dokter, notaris, aktuaris, penilai, seniman tertentu), yang dikecualikan dari PPh Final UMKM 0,5% (PP 55/2022). Gantinya kamu bisa memakai NPPN — Norma Penghitungan Penghasilan Neto: penghasilan neto dianggap persentase tertentu dari omzet bruto (untuk tenaga ahli di ibu kota provinsi umumnya 50%), lalu pajaknya dihitung dengan tarif progresif Pasal 17, mulai 5% di lapisan pertama, setelah dikurangi PTKP.
Syaratnya: omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun dan kamu memberitahukan penggunaan norma ke DJP di awal tahun pajak. Bukti potong PPh 21 dari klien-klien badanmu menjadi kredit yang mengurangi pajak terutang di SPT Tahunan (paling lambat 31 Maret).
Kalau klienmu perusahaan: pemotongan PPh & bukti potong
Perusahaan yang membayarmu wajib memotong PPh dan menyetorkannya atas namamu — orang pribadi umumnya dipotong PPh 21 bukan pegawai (efektif 2,5%, PMK 168/2023), sedangkan vendor berbentuk badan dipotong PPh 23 (jasa 2%). Buktinya adalah bukti potong yang klien terbitkan lewat e-Bupot di Coretax. Tanpa NPWP, potongannya melonjak: PPh 21 jadi 120%-nya, PPh 23 jadi dua kali lipat.
Arah pemotongan: Di invoice-mu, kamu adalah penerima pembayaran. Klien (pihak yang membayar) yang memotong PPh dan menerbitkan bukti potong untukmu lewat e-Bupot — bukan kamu. Tugasmu: pastikan tiap potongan ada bukti potongnya, lalu simpan untuk SPT Tahunan.
Yang khas di pekerjaan ini
Arsitek termasuk tenaga ahli, jadi bukti potong dari tiap termin benar-benar bernilai: pajakmu dihitung dengan tarif umum Pasal 17, dan semua PPh 21 yang dipotong jadi kredit yang mengurangi pajak terutang di SPT Tahunan. Jangan ada satu termin pun yang lolos tanpa bukti potong.
Dokumen yang kamu butuhkan
- Surat penawaran — kunci scope dan harga sebelum mulai kerja
- Invoice — tagihan resmi dengan QR QRIS berjumlah pas, jadi klien tinggal scan
- Kwitansi — bukti pembayaran; di atas Rp5 juta wajib bermeterai Rp10.000 (UU 10/2020, e-meterai untuk PDF)
- Bukti potong — kamu TERIMA dari klien badan (diterbitkan lewat e-Bupot), bukan kamu buat; simpan semuanya
Alat & panduan terkait
- Kalkulator pemotongan PPh (PPh 21/23) + PPN
- Kalkulator PPh Final UMKM 0,5% · Draf bukti potong gratis
- Dokumen yang wajib dimiliki freelancer · Tarif pemotongan PPh
- Tanya jawab pajak freelancer
Tagihin menerbitkan invoice dan kwitansi yang menghitung pemotongan PPh secara otomatis, lengkap dengan QR QRIS berjumlah pas di tagihan — klien scan, uangnya masuk langsung ke rekeningmu sendiri.
Mulai bikin invoice Arsitek Lepas — gratis →
Tanpa kartu kredit — langsung mulai di paket gratis.
Tagihin hanya merapikan dan menghitung dokumen untukmu. Ini informasi umum, bukan nasihat pajak — pastikan lagi ke DJP atau akuntanmu.