Panduan freelancer

Invoice & pajak untuk Desainer Grafis

Desainer Grafis di Indonesia menagih dengan invoice ber-QRIS, dan saat kliennya perusahaan (PT/CV), klien memotong PPh 2% dari nilai jasa (kategori: Jasa (PPh 23)) lalu mentransfer sisanya, sambil menerbitkan bukti potong lewat e-Bupot (Coretax) sebagai bukti. Contoh: fee Rp3.500.000 dipotong Rp70.000, kamu terima Rp3.430.000. Pajak tahunanmu sendiri memakai PPh Final UMKM 0,5% (PP 55/2022 jo. PP 20/2026 — permanen): Rp500 juta pertama omzet setahun bebas, sisanya 0,5%, disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Di invoice-mu kamu adalah penerima pembayaran — yang memotong dan menerbitkan bukti potong adalah klien, bukan kamu.

Desain logo, brand kit, dan artwork buat klien korporat hampir selalu lewat drama yang sama: revisi tak berujung, file diminta duluan, dan pas pembayaran cair ternyata jumlahnya berkurang — dipotong PPh dulu oleh finance klien sebelum ditransfer.

Oleh tim Tagihin · Diperbarui 10 Jun 2026

Contoh hitungan nyata

Misal kamu seorang Desainer Grafis dan menagih Rp3.500.000 ke klien PT. Kategori pemotongannya “Jasa (PPh 23)”, tarif 2%. Angka di bawah dihitung langsung oleh mesin Tagihin.

Nilai jasa (sebelum PPN)Rp3.500.000
Total di invoiceRp3.500.000
Dipotong PPh 2%-Rp70.000
Netto yang ditransfer klien (nominal QRIS)Rp3.430.000

Klien memotong Rp70.000, mentransfer Rp3.430.000 ke rekeningmu, dan menerbitkan bukti potong lewat e-Bupot sebagai buktinya.

Pajakmu sendiri: PPh Final UMKM 0,5%

Selama kamu orang pribadi dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun dan bukan pekerjaan bebas, penghasilan usahamu kena PPh Final 0,5% dari omzet (PP 55/2022 jo. PP 20/2026 — sejak April 2026 berlaku permanen untuk orang pribadi dan PT Perorangan). Bagian terbaiknya: Rp500.000.000 pertama omzet setahun bebas pajak. Contoh: omzet setahun Rp600.000.000 → yang kena cuma kelebihannya, jadi pajaknya Rp500.000 setahun. Setorannya bulanan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (PMK 81/2024), dengan kode billing dari Coretax DJP.

Hitung punyamu sendiri: Kalkulator PPh Final UMKM 0,5% · Panduan setor bulanan

Kalau klienmu perusahaan: pemotongan PPh & bukti potong

Perusahaan yang membayarmu wajib memotong PPh dan menyetorkannya atas namamu — orang pribadi umumnya dipotong PPh 21 bukan pegawai (efektif 2,5%, PMK 168/2023), sedangkan vendor berbentuk badan dipotong PPh 23 (jasa 2%). Buktinya adalah bukti potong yang klien terbitkan lewat e-Bupot di Coretax. Tanpa NPWP, potongannya melonjak: PPh 21 jadi 120%-nya, PPh 23 jadi dua kali lipat.

Arah pemotongan: Di invoice-mu, kamu adalah penerima pembayaran. Klien (pihak yang membayar) yang memotong PPh dan menerbitkan bukti potong untukmu lewat e-Bupot — bukan kamu. Tugasmu: pastikan tiap potongan ada bukti potongnya, lalu simpan untuk SPT Tahunan.

Yang khas di pekerjaan ini

Tulis jumlah rondé revisi dan lisensi penggunaan karya di surat penawaran dan invoice. Biaya revisi tambahan yang kamu tagihkan juga objek pemotongan PPh, jadi tiap tagihan susulan tetap minta bukti potongnya.

Dokumen yang kamu butuhkan

  • Surat penawaran — kunci scope dan harga sebelum mulai kerja
  • Invoice — tagihan resmi dengan QR QRIS berjumlah pas, jadi klien tinggal scan
  • Kwitansi — bukti pembayaran; di atas Rp5 juta wajib bermeterai Rp10.000 (UU 10/2020, e-meterai untuk PDF)
  • Bukti potong — kamu TERIMA dari klien badan (diterbitkan lewat e-Bupot), bukan kamu buat; simpan semuanya

Alat & panduan terkait

Tagihin menerbitkan invoice dan kwitansi yang menghitung pemotongan PPh secara otomatis, lengkap dengan QR QRIS berjumlah pas di tagihan — klien scan, uangnya masuk langsung ke rekeningmu sendiri.

Mulai bikin invoice Desainer Grafis — gratis →

Tanpa kartu kredit — langsung mulai di paket gratis.

Tagihin hanya merapikan dan menghitung dokumen untukmu. Ini informasi umum, bukan nasihat pajak — pastikan lagi ke DJP atau akuntanmu.