Panduan freelancer

Invoice & pajak untuk Dropshipper / Online Seller

Dropshipper / Online Seller di Indonesia menagih dengan invoice dan kwitansi seperti usaha lain, tapi pajaknya jalan dari omzet, bukan potongan klien: penjualan barang umumnya tidak dipotong PPh 23. Selama kamu orang pribadi dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun, berlaku PPh Final UMKM 0,5% (PP 55/2022 jo. PP 20/2026 — sekarang permanen) dengan Rp500 juta pertama omzet setahun bebas pajak. Contoh: PO korporat senilai Rp9.000.000 kamu terima penuh Rp9.000.000 — lalu 0,5%-nya kamu setor sendiri tiap bulan (paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, PMK 81/2024) begitu omzet tahunan melewati Rp500 juta.

Jualan via marketplace, TikTok Shop, dan WA bikin uang masuk dari banyak pintu — dan pas ada PO korporat (hampers kantor, seragam, merchandise), tiba-tiba kamu diminta invoice resmi plus kwitansi. Pajakmu sendiri jalan dari omzet, bukan dari potongan klien.

Oleh tim Tagihin · Diperbarui 10 Jun 2026

Contoh hitungan nyata

Misal sebuah kantor memesan barang senilai Rp9.000.000 darimu dan minta invoice resmi. Tidak ada pemotongan PPh untuk pembelian barang — angka di bawah dihitung langsung oleh mesin Tagihin.

Nilai jasa (sebelum PPN)Rp9.000.000
Total di invoiceRp9.000.000
Netto yang ditransfer klien (nominal QRIS)Rp9.000.000

Pembeli mentransfer Rp9.000.000 penuh — nominal yang sama persis dengan QR QRIS di invoice-mu.

Pajakmu sendiri: PPh Final UMKM 0,5%

Selama kamu orang pribadi dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun dan bukan pekerjaan bebas, penghasilan usahamu kena PPh Final 0,5% dari omzet (PP 55/2022 jo. PP 20/2026 — sejak April 2026 berlaku permanen untuk orang pribadi dan PT Perorangan). Bagian terbaiknya: Rp500.000.000 pertama omzet setahun bebas pajak. Contoh: omzet setahun Rp600.000.000 → yang kena cuma kelebihannya, jadi pajaknya Rp500.000 setahun. Setorannya bulanan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (PMK 81/2024), dengan kode billing dari Coretax DJP.

Hitung punyamu sendiri: Kalkulator PPh Final UMKM 0,5% · Panduan setor bulanan

Kenapa invoice barangmu tidak dipotong PPh?

Pemotongan PPh 23 berlaku untuk jasa, sewa harta, dan royalti — bukan pembelian barang biasa. Jadi PO korporat untuk barang umumnya dibayar penuh. (Instansi atau pemungut tertentu punya aturan pemungutannya sendiri — kalau pembelinya instansi pemerintah/BUMN, tanyakan ke bagian keuangannya.) Kewajiban pajakmu berjalan dari omzet lewat PPh Final 0,5% di atas.

Yang khas di pekerjaan ini

Penjualan barang umumnya tidak dipotong PPh 23 — pemotongan itu untuk jasa, sewa, dan royalti. Fokus kewajibanmu ada di PPh Final 0,5% atas omzet semua kanal (marketplace + WA + offline), disetor tiap bulan setelah omzet tahunan melewati Rp500 juta.

Dokumen yang kamu butuhkan

  • Surat penawaran — kunci scope dan harga sebelum mulai kerja
  • Invoice — tagihan resmi dengan QR QRIS berjumlah pas, jadi klien tinggal scan
  • Kwitansi — bukti pembayaran; di atas Rp5 juta wajib bermeterai Rp10.000 (UU 10/2020, e-meterai untuk PDF)

Alat & panduan terkait

Tagihin menerbitkan invoice dan kwitansi yang menghitung pemotongan PPh secara otomatis, lengkap dengan QR QRIS berjumlah pas di tagihan — klien scan, uangnya masuk langsung ke rekeningmu sendiri.

Mulai bikin invoice Dropshipper / Online Seller — gratis →

Tanpa kartu kredit — langsung mulai di paket gratis.

Tagihin hanya merapikan dan menghitung dokumen untukmu. Ini informasi umum, bukan nasihat pajak — pastikan lagi ke DJP atau akuntanmu.