Invoice & pajak untuk Dropshipper / Online Seller
Dropshipper / Online Seller di Indonesia menagih dengan invoice dan kwitansi seperti usaha lain, tapi pajaknya jalan dari omzet, bukan potongan klien: penjualan barang umumnya tidak dipotong PPh 23. Selama kamu orang pribadi dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun, berlaku PPh Final UMKM 0,5% (PP 55/2022 jo. PP 20/2026 — sekarang permanen) dengan Rp500 juta pertama omzet setahun bebas pajak. Contoh: PO korporat senilai Rp9.000.000 kamu terima penuh Rp9.000.000 — lalu 0,5%-nya kamu setor sendiri tiap bulan (paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, PMK 81/2024) begitu omzet tahunan melewati Rp500 juta.
Jualan via marketplace, TikTok Shop, dan WA bikin uang masuk dari banyak pintu — dan pas ada PO korporat (hampers kantor, seragam, merchandise), tiba-tiba kamu diminta invoice resmi plus kwitansi. Pajakmu sendiri jalan dari omzet, bukan dari potongan klien.
Oleh tim Tagihin · Diperbarui 10 Jun 2026
Contoh hitungan nyata
Misal sebuah kantor memesan barang senilai Rp9.000.000 darimu dan minta invoice resmi. Tidak ada pemotongan PPh untuk pembelian barang — angka di bawah dihitung langsung oleh mesin Tagihin.
| Nilai jasa (sebelum PPN) | Rp9.000.000 |
| Total di invoice | Rp9.000.000 |
| Netto yang ditransfer klien (nominal QRIS) | Rp9.000.000 |
Pembeli mentransfer Rp9.000.000 penuh — nominal yang sama persis dengan QR QRIS di invoice-mu.
Pajakmu sendiri: PPh Final UMKM 0,5%
Selama kamu orang pribadi dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun dan bukan pekerjaan bebas, penghasilan usahamu kena PPh Final 0,5% dari omzet (PP 55/2022 jo. PP 20/2026 — sejak April 2026 berlaku permanen untuk orang pribadi dan PT Perorangan). Bagian terbaiknya: Rp500.000.000 pertama omzet setahun bebas pajak. Contoh: omzet setahun Rp600.000.000 → yang kena cuma kelebihannya, jadi pajaknya Rp500.000 setahun. Setorannya bulanan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (PMK 81/2024), dengan kode billing dari Coretax DJP.
Hitung punyamu sendiri: Kalkulator PPh Final UMKM 0,5% · Panduan setor bulanan
Kenapa invoice barangmu tidak dipotong PPh?
Pemotongan PPh 23 berlaku untuk jasa, sewa harta, dan royalti — bukan pembelian barang biasa. Jadi PO korporat untuk barang umumnya dibayar penuh. (Instansi atau pemungut tertentu punya aturan pemungutannya sendiri — kalau pembelinya instansi pemerintah/BUMN, tanyakan ke bagian keuangannya.) Kewajiban pajakmu berjalan dari omzet lewat PPh Final 0,5% di atas.
Yang khas di pekerjaan ini
Penjualan barang umumnya tidak dipotong PPh 23 — pemotongan itu untuk jasa, sewa, dan royalti. Fokus kewajibanmu ada di PPh Final 0,5% atas omzet semua kanal (marketplace + WA + offline), disetor tiap bulan setelah omzet tahunan melewati Rp500 juta.
Dokumen yang kamu butuhkan
- Surat penawaran — kunci scope dan harga sebelum mulai kerja
- Invoice — tagihan resmi dengan QR QRIS berjumlah pas, jadi klien tinggal scan
- Kwitansi — bukti pembayaran; di atas Rp5 juta wajib bermeterai Rp10.000 (UU 10/2020, e-meterai untuk PDF)
Alat & panduan terkait
- Kalkulator pemotongan PPh (PPh 21/23) + PPN
- Kalkulator PPh Final UMKM 0,5% · Draf bukti potong gratis
- Dokumen yang wajib dimiliki freelancer · Tarif pemotongan PPh
- Tanya jawab pajak freelancer
Tagihin menerbitkan invoice dan kwitansi yang menghitung pemotongan PPh secara otomatis, lengkap dengan QR QRIS berjumlah pas di tagihan — klien scan, uangnya masuk langsung ke rekeningmu sendiri.
Mulai bikin invoice Dropshipper / Online Seller — gratis →
Tanpa kartu kredit — langsung mulai di paket gratis.
Tagihin hanya merapikan dan menghitung dokumen untukmu. Ini informasi umum, bukan nasihat pajak — pastikan lagi ke DJP atau akuntanmu.