Panduan freelancer

Invoice & pajak untuk Event Organizer

Event Organizer di Indonesia menagih dengan invoice ber-QRIS, dan saat kliennya perusahaan (PT/CV), klien memotong PPh 2% dari nilai jasa (kategori: Jasa (PPh 23)) lalu mentransfer sisanya, sambil menerbitkan bukti potong lewat e-Bupot (Coretax) sebagai bukti. Contoh: fee Rp35.000.000 plus PPN 11% dipotong Rp700.000, kamu terima Rp38.150.000. Pajak tahunanmu sendiri memakai PPh Final UMKM 0,5% (PP 55/2022 jo. PP 20/2026 — permanen): Rp500 juta pertama omzet setahun bebas, sisanya 0,5%, disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Di invoice-mu kamu adalah penerima pembayaran — yang memotong dan menerbitkan bukti potong adalah klien, bukan kamu.

EO menalangi vendor besar — venue, katering, dekor — jauh sebelum klien melunasi. Tagihan gathering kantor berjalan DP-termin-pelunasan, dan tiap pembayaran dari klien korporat dipotong PPh. Banyak EO juga cepat menyentuh omzet PKP sehingga invoice-nya ber-PPN.

Oleh tim Tagihin · Diperbarui 10 Jun 2026

Contoh hitungan nyata

Misal kamu seorang Event Organizer dan menagih Rp35.000.000 ke klien PT. Kategori pemotongannya “Jasa (PPh 23)”, tarif 2%, dan karena kamu PKP, invoice-mu memungut PPN 11%. Angka di bawah dihitung langsung oleh mesin Tagihin.

Nilai jasa (sebelum PPN)Rp35.000.000
PPN 11%Rp3.850.000
Total di invoiceRp38.850.000
Dipotong PPh 2%-Rp700.000
Netto yang ditransfer klien (nominal QRIS)Rp38.150.000

Klien memotong Rp700.000, mentransfer Rp38.150.000 ke rekeningmu, dan menerbitkan bukti potong lewat e-Bupot sebagai buktinya.

Pajakmu sendiri: PPh Final UMKM 0,5%

Selama kamu orang pribadi dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun dan bukan pekerjaan bebas, penghasilan usahamu kena PPh Final 0,5% dari omzet (PP 55/2022 jo. PP 20/2026 — sejak April 2026 berlaku permanen untuk orang pribadi dan PT Perorangan). Bagian terbaiknya: Rp500.000.000 pertama omzet setahun bebas pajak. Contoh: omzet setahun Rp600.000.000 → yang kena cuma kelebihannya, jadi pajaknya Rp500.000 setahun. Setorannya bulanan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (PMK 81/2024), dengan kode billing dari Coretax DJP.

Hitung punyamu sendiri: Kalkulator PPh Final UMKM 0,5% · Panduan setor bulanan

Kalau klienmu perusahaan: pemotongan PPh & bukti potong

Perusahaan yang membayarmu wajib memotong PPh dan menyetorkannya atas namamu — orang pribadi umumnya dipotong PPh 21 bukan pegawai (efektif 2,5%, PMK 168/2023), sedangkan vendor berbentuk badan dipotong PPh 23 (jasa 2%). Buktinya adalah bukti potong yang klien terbitkan lewat e-Bupot di Coretax. Tanpa NPWP, potongannya melonjak: PPh 21 jadi 120%-nya, PPh 23 jadi dua kali lipat.

Arah pemotongan: Di invoice-mu, kamu adalah penerima pembayaran. Klien (pihak yang membayar) yang memotong PPh dan menerbitkan bukti potong untukmu lewat e-Bupot — bukan kamu. Tugasmu: pastikan tiap potongan ada bukti potongnya, lalu simpan untuk SPT Tahunan.

Yang khas di pekerjaan ini

Contoh di bawah menganggap kamu sudah PKP (memungut PPN efektif 11%). Ingat: Faktur Pajak hanya terbit lewat e-Faktur di Coretax DJP — Tagihin menerbitkan invoice dan kwitansinya, dengan catatan bahwa Faktur Pajak terbit terpisah. DP dan tiap termin dipotong PPh saat dibayarkan.

Dokumen yang kamu butuhkan

  • Surat penawaran — kunci scope dan harga sebelum mulai kerja
  • Invoice — tagihan resmi dengan QR QRIS berjumlah pas, jadi klien tinggal scan
  • Kwitansi — bukti pembayaran; di atas Rp5 juta wajib bermeterai Rp10.000 (UU 10/2020, e-meterai untuk PDF)
  • Bukti potong — kamu TERIMA dari klien badan (diterbitkan lewat e-Bupot), bukan kamu buat; simpan semuanya
  • Faktur Pajak — sebagai PKP kamu menerbitkannya terpisah lewat e-Faktur (Coretax DJP); Tagihin mencantumkan catatannya di dokumen

Alat & panduan terkait

Tagihin menerbitkan invoice dan kwitansi yang menghitung pemotongan PPh dan PPN 11% secara otomatis, lengkap dengan QR QRIS berjumlah pas di tagihan — klien scan, uangnya masuk langsung ke rekeningmu sendiri.

Mulai bikin invoice Event Organizer — gratis →

Tanpa kartu kredit — langsung mulai di paket gratis.

Tagihin hanya merapikan dan menghitung dokumen untukmu. Ini informasi umum, bukan nasihat pajak — pastikan lagi ke DJP atau akuntanmu.