Panduan freelancer

Invoice & pajak untuk Ilustrator

Ilustrator di Indonesia menagih dengan invoice ber-QRIS, dan saat kliennya perusahaan (PT/CV), klien memotong PPh 2,5% dari nilai jasa (kategori: Bukan pegawai (PPh 21)) lalu mentransfer sisanya, sambil menerbitkan bukti potong lewat e-Bupot (Coretax) sebagai bukti. Contoh: fee Rp5.000.000 dipotong Rp125.000, kamu terima Rp4.875.000. Pajak tahunanmu sendiri memakai PPh Final UMKM 0,5% (PP 55/2022 jo. PP 20/2026 — permanen): Rp500 juta pertama omzet setahun bebas, sisanya 0,5%, disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Di invoice-mu kamu adalah penerima pembayaran — yang memotong dan menerbitkan bukti potong adalah klien, bukan kamu.

Ilustrasi karakter, sampul buku, dan komisi punya dua sumber uang yang pajaknya beda: fee pengerjaan karya pesanan, dan royalti atau lisensi saat karyamu dipakai ulang. Salah label di kontrak bisa bikin potongan pajakmu melonjak dari 2,5% ke 15%.

Oleh tim Tagihin · Diperbarui 10 Jun 2026

Contoh hitungan nyata

Misal kamu seorang Ilustrator dan menagih Rp5.000.000 ke klien PT. Kategori pemotongannya “Bukan pegawai (PPh 21)”, tarif 2,5%. Angka di bawah dihitung langsung oleh mesin Tagihin.

Nilai jasa (sebelum PPN)Rp5.000.000
Total di invoiceRp5.000.000
Dipotong PPh 2,5%-Rp125.000
Netto yang ditransfer klien (nominal QRIS)Rp4.875.000

Klien memotong Rp125.000, mentransfer Rp4.875.000 ke rekeningmu, dan menerbitkan bukti potong lewat e-Bupot sebagai buktinya.

Pajakmu sendiri: PPh Final UMKM 0,5%

Selama kamu orang pribadi dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun dan bukan pekerjaan bebas, penghasilan usahamu kena PPh Final 0,5% dari omzet (PP 55/2022 jo. PP 20/2026 — sejak April 2026 berlaku permanen untuk orang pribadi dan PT Perorangan). Bagian terbaiknya: Rp500.000.000 pertama omzet setahun bebas pajak. Contoh: omzet setahun Rp600.000.000 → yang kena cuma kelebihannya, jadi pajaknya Rp500.000 setahun. Setorannya bulanan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (PMK 81/2024), dengan kode billing dari Coretax DJP.

Hitung punyamu sendiri: Kalkulator PPh Final UMKM 0,5% · Panduan setor bulanan

Kalau klienmu perusahaan: pemotongan PPh & bukti potong

Perusahaan yang membayarmu wajib memotong PPh dan menyetorkannya atas namamu — orang pribadi umumnya dipotong PPh 21 bukan pegawai (efektif 2,5%, PMK 168/2023), sedangkan vendor berbentuk badan dipotong PPh 23 (jasa 2%). Buktinya adalah bukti potong yang klien terbitkan lewat e-Bupot di Coretax. Tanpa NPWP, potongannya melonjak: PPh 21 jadi 120%-nya, PPh 23 jadi dua kali lipat.

Arah pemotongan: Di invoice-mu, kamu adalah penerima pembayaran. Klien (pihak yang membayar) yang memotong PPh dan menerbitkan bukti potong untukmu lewat e-Bupot — bukan kamu. Tugasmu: pastikan tiap potongan ada bukti potongnya, lalu simpan untuk SPT Tahunan.

Yang khas di pekerjaan ini

Bedakan di kontrak: “jasa ilustrasi” (karya pesanan, hak cipta beralih atau dipakai sekali) versus “royalti” (klien membayar untuk memakai ulang karyamu). Royalti dipotong PPh 23 sebesar 15% — pastikan label dan nominalnya kamu sadari sejak surat penawaran.

Dokumen yang kamu butuhkan

  • Surat penawaran — kunci scope dan harga sebelum mulai kerja
  • Invoice — tagihan resmi dengan QR QRIS berjumlah pas, jadi klien tinggal scan
  • Kwitansi — bukti pembayaran; di atas Rp5 juta wajib bermeterai Rp10.000 (UU 10/2020, e-meterai untuk PDF)
  • Bukti potong — kamu TERIMA dari klien badan (diterbitkan lewat e-Bupot), bukan kamu buat; simpan semuanya

Alat & panduan terkait

Tagihin menerbitkan invoice dan kwitansi yang menghitung pemotongan PPh secara otomatis, lengkap dengan QR QRIS berjumlah pas di tagihan — klien scan, uangnya masuk langsung ke rekeningmu sendiri.

Mulai bikin invoice Ilustrator — gratis →

Tanpa kartu kredit — langsung mulai di paket gratis.

Tagihin hanya merapikan dan menghitung dokumen untukmu. Ini informasi umum, bukan nasihat pajak — pastikan lagi ke DJP atau akuntanmu.