Invoice & pajak untuk Desainer UI/UX
Desainer UI/UX di Indonesia menagih dengan invoice ber-QRIS, dan saat kliennya perusahaan (PT/CV), klien memotong PPh 2% dari nilai jasa (kategori: Jasa (PPh 23)) lalu mentransfer sisanya, sambil menerbitkan bukti potong lewat e-Bupot (Coretax) sebagai bukti. Contoh: fee Rp8.000.000 dipotong Rp160.000, kamu terima Rp7.840.000. Pajak tahunanmu sendiri memakai PPh Final UMKM 0,5% (PP 55/2022 jo. PP 20/2026 — permanen): Rp500 juta pertama omzet setahun bebas, sisanya 0,5%, disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Di invoice-mu kamu adalah penerima pembayaran — yang memotong dan menerbitkan bukti potong adalah klien, bukan kamu.
Proyek desain aplikasi biasanya dipecah per milestone: riset, wireframe, UI final. Startup dan software house lokal maunya invoice rapi per termin — dan tiap termin yang cair dari klien PT dipotong PPh dengan bukti potongnya sendiri.
Oleh tim Tagihin · Diperbarui 10 Jun 2026
Contoh hitungan nyata
Misal kamu seorang Desainer UI/UX dan menagih Rp8.000.000 ke klien PT. Kategori pemotongannya “Jasa (PPh 23)”, tarif 2%. Angka di bawah dihitung langsung oleh mesin Tagihin.
| Nilai jasa (sebelum PPN) | Rp8.000.000 |
| Total di invoice | Rp8.000.000 |
| Dipotong PPh 2% | -Rp160.000 |
| Netto yang ditransfer klien (nominal QRIS) | Rp7.840.000 |
Klien memotong Rp160.000, mentransfer Rp7.840.000 ke rekeningmu, dan menerbitkan bukti potong lewat e-Bupot sebagai buktinya.
Pajakmu sendiri: PPh Final UMKM 0,5%
Selama kamu orang pribadi dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun dan bukan pekerjaan bebas, penghasilan usahamu kena PPh Final 0,5% dari omzet (PP 55/2022 jo. PP 20/2026 — sejak April 2026 berlaku permanen untuk orang pribadi dan PT Perorangan). Bagian terbaiknya: Rp500.000.000 pertama omzet setahun bebas pajak. Contoh: omzet setahun Rp600.000.000 → yang kena cuma kelebihannya, jadi pajaknya Rp500.000 setahun. Setorannya bulanan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (PMK 81/2024), dengan kode billing dari Coretax DJP.
Hitung punyamu sendiri: Kalkulator PPh Final UMKM 0,5% · Panduan setor bulanan
Kalau klienmu perusahaan: pemotongan PPh & bukti potong
Perusahaan yang membayarmu wajib memotong PPh dan menyetorkannya atas namamu — orang pribadi umumnya dipotong PPh 21 bukan pegawai (efektif 2,5%, PMK 168/2023), sedangkan vendor berbentuk badan dipotong PPh 23 (jasa 2%). Buktinya adalah bukti potong yang klien terbitkan lewat e-Bupot di Coretax. Tanpa NPWP, potongannya melonjak: PPh 21 jadi 120%-nya, PPh 23 jadi dua kali lipat.
Arah pemotongan: Di invoice-mu, kamu adalah penerima pembayaran. Klien (pihak yang membayar) yang memotong PPh dan menerbitkan bukti potong untukmu lewat e-Bupot — bukan kamu. Tugasmu: pastikan tiap potongan ada bukti potongnya, lalu simpan untuk SPT Tahunan.
Yang khas di pekerjaan ini
Tagih per milestone dengan nomor invoice urut dan deskripsi termin yang jelas (“Termin 2/3 — desain UI high-fidelity”). Saat rekonsiliasi akhir tahun, tiap bukti potong langsung ketemu pasangan invoice-nya.
Dokumen yang kamu butuhkan
- Surat penawaran — kunci scope dan harga sebelum mulai kerja
- Invoice — tagihan resmi dengan QR QRIS berjumlah pas, jadi klien tinggal scan
- Kwitansi — bukti pembayaran; di atas Rp5 juta wajib bermeterai Rp10.000 (UU 10/2020, e-meterai untuk PDF)
- Bukti potong — kamu TERIMA dari klien badan (diterbitkan lewat e-Bupot), bukan kamu buat; simpan semuanya
Alat & panduan terkait
- Kalkulator pemotongan PPh (PPh 21/23) + PPN
- Kalkulator PPh Final UMKM 0,5% · Draf bukti potong gratis
- Dokumen yang wajib dimiliki freelancer · Tarif pemotongan PPh
- Tanya jawab pajak freelancer
Tagihin menerbitkan invoice dan kwitansi yang menghitung pemotongan PPh secara otomatis, lengkap dengan QR QRIS berjumlah pas di tagihan — klien scan, uangnya masuk langsung ke rekeningmu sendiri.
Mulai bikin invoice Desainer UI/UX — gratis →
Tanpa kartu kredit — langsung mulai di paket gratis.
Tagihin hanya merapikan dan menghitung dokumen untukmu. Ini informasi umum, bukan nasihat pajak — pastikan lagi ke DJP atau akuntanmu.