Invoice & pajak untuk Voice Over Talent
Voice Over Talent di Indonesia menagih dengan invoice ber-QRIS, dan saat kliennya perusahaan (PT/CV), klien memotong PPh 2,5% dari nilai jasa (kategori: Bukan pegawai (PPh 21)) lalu mentransfer sisanya, sambil menerbitkan bukti potong lewat e-Bupot (Coretax) sebagai bukti. Contoh: fee Rp1.750.000 dipotong Rp43.750, kamu terima Rp1.706.250. Pajak tahunanmu sendiri memakai PPh Final UMKM 0,5% (PP 55/2022 jo. PP 20/2026 — permanen): Rp500 juta pertama omzet setahun bebas, sisanya 0,5%, disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Di invoice-mu kamu adalah penerima pembayaran — yang memotong dan menerbitkan bukti potong adalah klien, bukan kamu.
Job VO — iklan, e-learning, IVR — dibayar per proyek dengan dua komponen yang sering dicampur: fee rekaman dan usage fee untuk masa tayang. Klien agensi dan production house memotong PPh dari honormu dan baru cair setelah invoice plus NPWP lengkap.
Oleh tim Tagihin · Diperbarui 10 Jun 2026
Contoh hitungan nyata
Misal kamu seorang Voice Over Talent dan menagih Rp1.750.000 ke klien PT. Kategori pemotongannya “Bukan pegawai (PPh 21)”, tarif 2,5%. Angka di bawah dihitung langsung oleh mesin Tagihin.
| Nilai jasa (sebelum PPN) | Rp1.750.000 |
| Total di invoice | Rp1.750.000 |
| Dipotong PPh 2,5% | -Rp43.750 |
| Netto yang ditransfer klien (nominal QRIS) | Rp1.706.250 |
Klien memotong Rp43.750, mentransfer Rp1.706.250 ke rekeningmu, dan menerbitkan bukti potong lewat e-Bupot sebagai buktinya.
Pajakmu sendiri: PPh Final UMKM 0,5%
Selama kamu orang pribadi dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun dan bukan pekerjaan bebas, penghasilan usahamu kena PPh Final 0,5% dari omzet (PP 55/2022 jo. PP 20/2026 — sejak April 2026 berlaku permanen untuk orang pribadi dan PT Perorangan). Bagian terbaiknya: Rp500.000.000 pertama omzet setahun bebas pajak. Contoh: omzet setahun Rp600.000.000 → yang kena cuma kelebihannya, jadi pajaknya Rp500.000 setahun. Setorannya bulanan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (PMK 81/2024), dengan kode billing dari Coretax DJP.
Hitung punyamu sendiri: Kalkulator PPh Final UMKM 0,5% · Panduan setor bulanan
Kalau klienmu perusahaan: pemotongan PPh & bukti potong
Perusahaan yang membayarmu wajib memotong PPh dan menyetorkannya atas namamu — orang pribadi umumnya dipotong PPh 21 bukan pegawai (efektif 2,5%, PMK 168/2023), sedangkan vendor berbentuk badan dipotong PPh 23 (jasa 2%). Buktinya adalah bukti potong yang klien terbitkan lewat e-Bupot di Coretax. Tanpa NPWP, potongannya melonjak: PPh 21 jadi 120%-nya, PPh 23 jadi dua kali lipat.
Arah pemotongan: Di invoice-mu, kamu adalah penerima pembayaran. Klien (pihak yang membayar) yang memotong PPh dan menerbitkan bukti potong untukmu lewat e-Bupot — bukan kamu. Tugasmu: pastikan tiap potongan ada bukti potongnya, lalu simpan untuk SPT Tahunan.
Yang khas di pekerjaan ini
Pisahkan fee rekaman dan usage fee di surat penawaran. Perpanjangan masa tayang yang dibayar belakangan adalah tagihan baru — dan kalau sifatnya hak pakai ulang, bisa diperlakukan sebagai royalti dengan potongan 15%, bukan honor biasa.
Dokumen yang kamu butuhkan
- Surat penawaran — kunci scope dan harga sebelum mulai kerja
- Invoice — tagihan resmi dengan QR QRIS berjumlah pas, jadi klien tinggal scan
- Kwitansi — bukti pembayaran; di atas Rp5 juta wajib bermeterai Rp10.000 (UU 10/2020, e-meterai untuk PDF)
- Bukti potong — kamu TERIMA dari klien badan (diterbitkan lewat e-Bupot), bukan kamu buat; simpan semuanya
Alat & panduan terkait
- Kalkulator pemotongan PPh (PPh 21/23) + PPN
- Kalkulator PPh Final UMKM 0,5% · Draf bukti potong gratis
- Dokumen yang wajib dimiliki freelancer · Tarif pemotongan PPh
- Tanya jawab pajak freelancer
Tagihin menerbitkan invoice dan kwitansi yang menghitung pemotongan PPh secara otomatis, lengkap dengan QR QRIS berjumlah pas di tagihan — klien scan, uangnya masuk langsung ke rekeningmu sendiri.
Mulai bikin invoice Voice Over Talent — gratis →
Tanpa kartu kredit — langsung mulai di paket gratis.
Tagihin hanya merapikan dan menghitung dokumen untukmu. Ini informasi umum, bukan nasihat pajak — pastikan lagi ke DJP atau akuntanmu.